KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan aturan baru tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tersebut, tercantum pula pengaturan tentang pemberian gaji satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan kementerian atau lembaga.
Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo menjelaskan, lampiran PMK Nomor 49 Tahun 2023 mengatur soal pagu anggaran sebagai standar.
Sebagai standar, menurut Yustinus, kementerian atau lembaga bisa mengacu pada ketentuan dalam aturan tersebut.
"Ya namanya pagu, sebagai standar. Bedakan dengan pengadaan. Kalau mau pengadaan, itu standarnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/5/2023).
Dia menerangkan, biaya masukan bukan berarti mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menganggarkan honorarium sesuai angka yang terdapat pada PMK.
Sebaliknya, standar biaya masukan ini menjadi batas tertinggi, sehingga besarannya tidak dapat dilampaui untuk efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Justru ini untuk memastikan tak ada belanja yang ugal-ugalan," kata dia.
Baca juga: Gaji Ke-13 2023 Cair Juni, Berikut Komponen dan Besarannya
Merujuk PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, honorarium atau gaji dapat diberikan kepada pegawai non-aparatur sipil negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pegawai non-aparatur sipil negara yang dimaksud, yakni satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti.
Besaran honorarium atau gaji bagi para satpam dan pengemudi alias sopir, tertinggi berada di wilayah DKI Jakarta sebesar Rp 5.615.00.
Sedangkan petugas kebersihan dan pramubakti di wilayah yang sama, maksimal bisa digaji hingga Rp 5.104.000.
Sementara itu, standar biaya masukan gaji terkecil ada di DI Yogyakarta, masing-masing sebesar Rp 2.425.000 dan Rp 2.205.000.
Berikut rincian standar biaya masukan honororium satpam dan pengemudi:
Baca juga: Pengertian Gaji Ke-13, Besaran, dan Tanggal Pencairannya untuk ASN
Berikut standar biaya masukan honororium petugas kebersihan dan pramubakti:
Baca juga: Ramai di Media Sosial, Berapa Gaji Pokok Awal PNS?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.