Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai di Media Sosial, Berapa Gaji Pokok Awal PNS?

Kompas.com - 17/03/2023, 18:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengunggah informasi soal besaran gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS).

Unggahan itu dibagikan BKN melalui akun Twitter resminya, @BKNgoid pada Kamis (16/3/2023).

"Bagi #SobatBKN yang penasaran pengen tahu berapa sih besaran gaji pokok PNS se-Indonesia, cek di grafis yak," demikian tulis keterangan dalam unggahan BKN.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Iswinarto Setiaji telah mengizinkan Kompas.com untuk menggunakan unggahan itu sebagai pemberitaan.

Baca juga: Sederet Fasilitas yang Diterima ASN ketika Pindah ke IKN pada 2024, Apa Saja?

Hingga Jumat (17/3/2023) siang, unggahan BKN soal gaji PNS itu telah dijangkau lebih dari 184.000 kali pengguna Twitter.

Berikut gaji pokok awal PNS berdasarkan kualifikasi pendidikan dan golongan ruang:

Gaji pokok awal PNS

Adapun rincian gaji pokok awal PNS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Kualifikasi Pendidikan Golongan Ruang/Pangkat Gaji Pokok

Sekolah Dasar (SD)

I/a - Juru Muda Rp 1.560.800
Sekolah Menengah Pertama (SMP) I/c - Juru Rp 1.776.600
Sekolah Menengah Atas (SMA) II/a - Pengatur Muda Rp 2.022.200
Diploma 3 (D3) II/c - Pengatur Rp 2.301.800
Sarjana (S1/DIV) III/a - Penata Muda Rp 2.579.400
Magister (S2) III/b - Penata Muda Tingkat I Rp 2.688.500
Doktor (S3) III/c - Penata Rp 2.802.300

Baca juga: Ramai soal Pria Berseragam PNS Diduga Aniaya Pedagang, Ini Tanggapan BKN

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com