KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Mei 2023.
Keringanan PBB P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus untuk mendorong kesadaran para wajib pajak.
PBB P2 adalah salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Obyek PBB P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.
Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Mana Saja?
Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara
Berikut daftar daerah yang menggelar keringanan PBB P2 pada Mei 2023:
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan PBB P2 bagi masyarakat melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.
Dilansir dari BPRD Jakarta, berikut kebijakan pembayaran PBB P2:
Adapun, penyampaian SPPT PBB P2 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirmkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.
Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai
Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Provinsi Jawa Barat turut memberikan keringanan PBB P2 pada Maret-September 2023.
Dilansir dari laman Pemkot Cimahi, Bapenda Kota Cimahi menetapkan bahwa PBB P2 dengan nominal Rp 50.000 ke bawah dibebaskan/mendapat pengurangan 100 persen.
Sementara ketetapan Rp 50.001-100.000 mendapat pengurangan sebesar 50 persen apabila membayar dari bulan Maret-September 2023.
Khusus untuk ketetapan di atas Rp 100.000, berikut ketentuannya:
Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Mana Saja?
View this post on Instagram
Kota Dumai Provinsi Riau memberikan keringanan PBB P2 yang berlaku pada 27 April-30 November 2023.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 973/458/2023, 973/459/2023, dan 973/460/2023.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya