Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Beri Keringanan PBB Mei 2023

Kompas.com - 12/05/2023, 06:04 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Mei 2023.

Keringanan PBB P2 diberikan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus untuk mendorong kesadaran para wajib pajak.

PBB P2 adalah salah satu jenis pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Obyek PBB P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan.

Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Mana Saja?

Baca juga: Ramai soal THR Kena Potong Pajak, Kemnaker Buka Suara

Berikut daftar daerah yang menggelar keringanan PBB P2 pada Mei 2023:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan PBB P2 bagi masyarakat melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Dilansir dari BPRD Jakarta, berikut kebijakan pembayaran PBB P2:

a. Tahun pajak 2023:

  • Potongan 10 persen apabila bayar Maret-Juni 2023.
  • Potongan 5 persen apabila bayar Juli-September 2023.

b. Tahun pajak 2023:

  • Potongan 20 persen apabila bayar Maret-Juni 2023.
  • Potongan 10 persen apabila byar Juli-Desember 2023.
  • penghapusan sanksi administrasi.

Adapun, penyampaian SPPT PBB P2 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan dikirmkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Baca juga: Ramai soal Barang Impor Gratis Masih Dikenai Pajak Bea Masuk, Ini Kata Ditjen Bea Cukai

2. Kota Cimahi

Ilustrasi PPN.Shutterstock/Enciktepstudio Ilustrasi PPN.

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Provinsi Jawa Barat turut memberikan keringanan PBB P2 pada Maret-September 2023.

Dilansir dari laman Pemkot Cimahi, Bapenda Kota Cimahi menetapkan bahwa PBB P2 dengan nominal Rp 50.000 ke bawah dibebaskan/mendapat pengurangan 100 persen.

Sementara ketetapan Rp 50.001-100.000 mendapat pengurangan sebesar 50 persen apabila membayar dari bulan Maret-September 2023.

Khusus untuk ketetapan di atas Rp 100.000, berikut ketentuannya:

  • Potongan 5 persen apabila bayar Maret 2023.
  • Potongan 3 persen apabila bayar April 2023
  • Potongan 2 persen apabila bayar Mei 2023.

Baca juga: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2023, Mana Saja?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Bandung Barat (@bapenda_kbb)

 

3. Kota Dumai

Kota Dumai Provinsi Riau memberikan keringanan PBB P2 yang berlaku pada 27 April-30 November 2023.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Dumai Nomor 973/458/2023, 973/459/2023, dan 973/460/2023.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com