Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Karyawan Resign Mendapatkan Tagihan Tunggakan BPJS, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 11/05/2023, 06:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan gambar bernarasi tentang karyawan yang sudah resign dan mendapatkan tagihan BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibuat oleh akun Twitter ini pada Senin (8/5/2023). 

"Jadi aku tuh gakerja pas bulan maret 2022, tbtb hari ini aku dpt tagihan BPJS tunggakan 13 bulan. Emg pas resign aku lupa lapor npwp dan bpjs lagi biar ga mandiri, kira kira bisa ga ya diurus biar bisa dapat keringanan iuran/jadi vpjs ikut ortu yg masih kerja?," tulis narasi pengunggah.

Beberapa warganet merespons unggahan itu dengan menanyakan soal status kepesertaan BPJS Kesehatan selepas seorang karyawan resign.

"Eh tanya emang ga langsung non aktif ya kalau kita resign bukannya pasti perusahaan non aktifin kepesertaan bpjs kita ya?," tulis akun ini.

Beberapa warganet lain berkomentar soal cara mencicil tunggakan BPJS Kesehatan yang ada.

"Kalo bpjs bisa nyicil pakai program rehab yang ada dimobile jkn," kata akun lain.

Lantas, bagaimana status BPJS Kesehatan selepas karyawan resign? Dan bagaimana cara mencicil tunggakan yang ada?

Baca juga: Program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?


Penjelasan BPJS

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan, apabila seorang pekerja atau karyawan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut, maka BPJS-nya akan dinonaktifkan.

"Namun, apabila ternyata BPJS masih aktif, maka pekerja yang bersangkutan dapat meminta surat keterangan sudah tidak bekerja di perusahaan tersebut kepada HRD," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Agustian mengatakan agar pekerja juga mengingatkan HRD perusahaannya tempat dulu dia bekerja agar segera melapor ke BPJS Kesehatan untuk menonaktifkan BPJS tersebut.

Namun, apabila perusahaan belum melakukan penonaktifkan BPJS mantan pekerjanya, maka tagihan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan masih dibebankan kepada perusahaan tempat sebelumnya bekerja.

Baca juga: Cara Klaim Kacamata Gratis dengan BPJS Kesehatan 2023

Mantan pekerja bisa mengalihkan status kepesertaan

Ilustrasi cara cek pindah faskes BPJS Kesehatan melalui PANDAWA.Freepik Ilustrasi cara cek pindah faskes BPJS Kesehatan melalui PANDAWA.
Lebih lanjut, Agustian mengungkapkan, apabila mantan pekerja ingin melanjutkan kepesertaan BPJS Kesehatannya, maka yang bersangkutan dapat mengalihkan status kepesertaannya.

"Mereka bisa mengubah status BPJS Perusahaan dari Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi peserta BPJS Kesehatan Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dengan hak kelas rawat sesuai dengan kemampuan finansialnya," jelasnya.

Untuk proses pindah BPJS perusahaan ke mandiri, bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, pelayanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan juga kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Halaman:

Terkini Lainnya

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 30 April hingga 1 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Muda Vs Kelapa Tua | Cara Perpanjang STNK jika Pemilik Asli Kendaraan Meninggal Dunia

Tren
NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

NASA Perbaiki Chip Pesawat Antariksa Voyager 1, Berjarak 24 Miliar Kilometer dari Bumi

Tren
Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Profil Brigjen Aulia Dwi Nasrullah, Disebut-sebut Jenderal Bintang 1 Termuda, Usia 46 Tahun

Tren
Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Jokowi Teken UU DKJ, Kapan Status Jakarta sebagai Ibu Kota Berakhir?

Tren
Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Ini Daftar Gaji PPS, PPK, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024

Tren
Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Pengakuan Ibu yang Paksa Minta Sedekah, 14 Tahun di Jalanan dan Punya 5 Anak

Tren
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Alasan Pendiri Sriwijaya Air Belum Ditahan

Tren
Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Daftar Lokasi Nobar Indonesia Vs Uzbekistan Piala Asia U23 2024

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Tebu? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Bandara di Jepang Catat Nol Kasus Kehilangan Bagasi Selama 30 Tahun, Terbaik di Dunia

Tren
La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

La Nina Berpotensi Tingkatkan Curah Hujan di Indonesia, Kapan Terjadi?

Tren
Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Kasus yang Bikin Bea Cukai Disorot: Sepatu Impor hingga Alat Bantu SLB

Tren
Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Biaya Kuliah Universitas Negeri Malang 2024/2025 Program Sarjana

Tren
Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Hari Pendidikan Nasional 2024: Tema, Logo, dan Panduan Upacara

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com