Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganti Nama di Dokumen Kependudukan seperti Kris Dayanti, Bagaimana Cara dan Biayanya?

Kompas.com - 10/05/2023, 20:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Belakangan, lini masa media sosial TikTok ramai memperbincangkan penyanyi sekaligus anggota DPR RI, Krisdayanti yang berganti nama menjadi Kris Dayanti.

Unggahan video perubahan nama Diva Pop Indonesia ini salah satunya dibuat oleh akun ini, Jumat (5/5/2023).

"Krisdayanti ganti nama panggung jadi Kris Dayanti," tulis pengunggah.

Video ini pun menarik perhatian warganet dan telah menuai lebih dari 1,4 juta tayangan, 39.000 suka, dan 300 komentar hingga Rabu (10/5/2023).

Sementara itu, diberitakan Kompas.com (28/4/2023), penyanyi ini menegaskan bahwa penulisan nama yang benar adalah tidak disambung seperti Krisdayanti.

Bahkan, nama yang tercatat di akta kelahiran bukan Krisdayanti, melainkan Kris Dayanti. Kris Dayanti juga sesuai dengan nama pemberian dari almarhum sang ayah.

"Sepeninggal ayah saya tahun 2021 karena Covid-19, saya kembali buka-buka berkas-berkas lama saya dan memang Papa saya kasih nama Kris Dayanti, sesuai akta," jelas Kris Dayanti.

"Jadi semenjak itu, saya juga di KTP dan lain-lain juga ganti," imbuhnya.

Lantas, bagaimana cara dan biaya ganti nama di dokumen kependudukan seperti yang dilakukan Kris Dayanti?

Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online


Cara ganti nama pada dokumen kependudukan

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan, nama seseorang hanya satu dan berlaku untuk selamanya.

Namun, apabila masyakarat ingin mengubah nama seperti menambah satu kata maupun mengganti secara keseluruhan, maka harus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.

"Berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri tersebut maka Dinas Dukcapil tempat domisili yang bersangkutan bisa mengubah pada dokumen kependudukan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Menurut Teguh, hal tersebut sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, terutama Pasal 4 ayat (3).

"Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi peraturan tersebut.

Berbeda dengan penggantian nama yang harus melalui pengadilan, pembetulan nama tidak perlu dengan penetapan dari Pengadilan Negeri.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com