Pembetulan nama yang dimaksud adalah seperti kekeliruan atau kesalahan nama sehingga tidak sesuai dengan ijazah.
"Tidak perlu dengan penetapan pengadilan, cukup dengan dokumen pendukung ijazah tersebut maka langsung bisa dibetulkan di Disdukcapil," kata dia.
Baca juga: Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?
Teguh melanjutkan, khusus penggantian nama pada akta pencatatan sipil termasuk akta kelahiran, kematian, dan perkawinan, output atau hasil perubahannya berupa catatan pinggir.
Contohnya pada akta kelahiran, maka akan dibuatkan kutipan berupa catatan pinggir (caping) pada register yang diletakkan di belakang akta asli.
"Kutipan akta kelahiran yang sudah diberikan caping diserahkan kepada pemohon," ungkapnya.
Adapun terkait biaya ganti nama dokumen kependudukan, Teguh menegaskan tidak ada pungutan alias gratis.
"Segala urusan adminduk (administrasi kependudukan) di Dukcapil tidak dipungut biaya apa pun atau gratis semuanya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.