Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana KPK Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan, Pukat UGM: Mereka Jera jika Dimiskinkan

Kompas.com - 10/05/2023, 14:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai tak ada urgensi pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Menurutnya, Nusakambangan merupakan lapas dengan tingkat keamanan maksimal yang dikhususkan untuk terpidana dengan risiko tinggi.

"Para pelaku kejahatan yang dinilai berisiko ini, benar-benar berisiko terhadap warga binaan lainnya atau risiko melarikan diri. Jadi nusakambangan itu sifatnya khusus," kata Zaenur kepada Kompas.com, Rabu (10/5/2023).

Hal ini tidak sesuai dengan risiko yang ada pada terpidana korupsi.

Ia menjelaskan, terpidana korupsi memiliki risiko lain, seperti menyuap para petugas lapas untuk bisa membuat kamar mewah dan jalan-jalan.

Baca juga: KPK Wacanakan Pindahkan Napi Korupsi ke Nusakambangan

Zaenur pun meragukan wacana pemindahan terpidana korupsi ke Nusakambangan ini akan menghilangkan risiko tersebut.

"Apakah risiko itu akan hilang? Jawabannya ya sangat diragukan," ujarnya.

Sebaliknya, wacana ini justru akan membuat para terpidana korupsi semakin sulit diawasi.

Dibandingkan memindahkan ke Nusakambangan, ia menyebut penegakan hukum yang tegas bisa lebih memberikan efek jera kepada para koruptor.

"Termasuk penggunaan pasal yang tepat, menuntut dengan tuntutan maksimal, dijatuhi vonis maksimal, tidak diberi kesempatan bebas bersyarat. Tapi semua itu kan tidak," jelas dia.

"Kedua, mereka akan jera jika dimiskinkan, dalam arti ya dirampas hasil-hasil kejahatannya, sehingga tidak bisa menikmatinya," sambungnya.

Baca juga: KPK Dalami Aktor Penggerak Massa Demo Bela Lukas Enembe yang Hambat Penyidikan

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewacanakan untuk memindahkan narapidana korupsi ke Nusakambangan.

Wacana ini merupkan hasil kajian yang dilakukan oleh internal KPK dan akan didalami lebih lanjut.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, penempatan napi korupsi di Nusakambangan ini diharapkan memberikan efek jera kepada para pelaku.

"Ini masih wacana. Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," kata Ghufron, Selasa (9/5/2023).

Pasalnya, menempatkan koruptor di lembaga pemasyarakat (lapas) lain, berarti menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa.

"Sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Diduga Istri Pejabat KPK Tampil Hedon di Medsos

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com