KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka lowongan untuk posisi calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Lowongan tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi.
"Betul, kita sudah membuka. (Statusnya) bukan sebagai PNS," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (10/5/2023).
Lowongan kerja Kemnaker dibuka 6 Mei - 5 Juli 2023.
Pendaftaran bisa dilakukan dengan mengunjungi laman https://sschphi.kemnaker.go.id/registration/.
Dilansir dari laman Kemenkeu, hakim Ad-Hoc adalah hakim yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diangkat untuk jangka waktu tertentu.
Baca juga: Pendaftaran Kuliah Gratis di Polteknaker Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Berikut informasi lowongan kerja calon Hakim Ad-Hoc:
Pendaftar calon Hakim Ad-Hoc harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. Usia minimal 30 tahun dan belum berumur 56 tahun pada saat pendaftaran 6 Mei 2023
4. Sehat sesuai dengan keterangan dokter
5. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela
6. Pendidikan paling rendah S1 dan berpengalaman di bidang hubungan industrial paling singkat 5 tahun:
- Konsiliator hubungan industrial