Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Membuat Akta Kelahiran, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

Kompas.com - 02/05/2023, 07:45 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.

Oleh karena itu, bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran, penting untuk segera membuatnya.

Sebelum mengajukan pembuatan akta nikah, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda lengkapi.

Baca juga: Viral Unggahan Akta Kelahiran Indonesia Tak Diakui di Lithuania karena Gagal Scan Barcode

Lalu, apa saja syarat pendaftaran akta kelahiran yang perlu disiapkan?

Syarat daftar akta kelahiran

Melansir laman Dukcapil Online, daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan kelahiran bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data Kelahiran
  • Kartu Keluarga (KK) orang tua Bayi
  • Kartu Identitas Penduduk Elektronik (E-KTP) orang tua Bayi
  • Buku nikah KUA/Akte Pernikahan orang tua Bayi atau SPTJM kebenaran suami-istri
  • Ijazah orang tua bayi jika pada dokumen KK ditulis tamat sekolah
  • Ijazah, bagi anak atau dewasa yang baru mengurus akta kelahiran
  • E-KTP dua orang saksi
  • Surat keterangan dari kepolisian, bagi anak yg tidak diketahui asal-usulnya

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang

Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran adalah:

  • Surat keterangan kelahiran
  • Buku nikah/kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah
  • Kartu Keluarga
  • KTP-elektronik

Syarat untuk akta kelahiran anak di luar nikah

Dilansir dari Kompas.com (15/6/2022), berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk membuat akta kelahiran bagi anak di luar nikah dengan orang tua yang diketahui:

  • Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/penolong kelahiran (asli)
  • Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi
  • Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Mencatatkan Perkawinan dari Ibu bagi anak yang lahir diluar nikah
  • Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi (yang mengetahui peristiwa kelahiran)

Sementara untuk anak di luar nikah dengan keberadaan orang tua yang tidak diketahui juga tetap bisa mendapatkan akta kelahirannya.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Dengan begitu untuk kondisi khusus ini maka syarat pembuatan akta kelahiran cukup didasarkan pada:

Keterangan saksi, yaitu orang yang menemukan atau yang bertanggung jawab terhadap anak tersebut
Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian (bagi anak yang lahir tidak diketahui orangtuanya).

Selanjutnya penerbitan akta kelahiran akan dilakukan oleh instansi berwenang di bidang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Selain akta kelahiran, anak juga akan langsung mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan masuk dalam Kartu Keluarga (KK).

Baca juga: Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri

Prosedur pengajuan akta kelahiran

ilustrasi cara membuat akta kelahiran.Kompas.com/Ahmad Dzulviqor ilustrasi cara membuat akta kelahiran.

Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran:

  • Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan serta menyerahkan persyaratan kepada petugas pelayanan
  • Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir pelaporan dan persyaratan
  • Petugas pelayanan kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota melakukan perekaman data dalam data basis kependudukan
  • Pejabat Pencatatan Sipil kantor Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota mencatat dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran
  • Kutipan akta kelahiran disampaikan kepada Pemohon.

Demikian syarat dan cara daftar akta kelahiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com