KOMPAS.com - Akta kelahiran adalah berkas administrasi kependudukan yang berisi identitas lengkap dan wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia.
Cara daftar akta kelahiran 2023 ini penting diketahui bagi orang tua yang baru melahirkan bayi, maupun bagi penduduk yang masih belum memiliki akta kelahiran.
Jika Anda termasuk yang hendak membuat akta kelahiran untuk anak, maka perlu mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang dibutuhkan.
Terkait cara daftar akta kelahiran 2023, syarat dan prosedur masih sama dengan tahun sebelumnya.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Anak di Luar Nikah
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.
“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Senin (23/1/2023).
Melansir laman Dukcapil Online, terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang perlu disiapkan oleh seseorang yang ingin mengajukan permohonan akta kelahiran.
Daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan pengajuan layanan akta kelahiran 2023 adalah sebagai berikut:
Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Sementara itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 108 Tahun 2019, syarat membuat akta kelahiran 2023 adalah:
Baca juga: Cara Cetak KK dan Akta Kelahiran Online secara Mandiri
Setelah menyiapkan syarat daftar akta kelahiran, berikut prosedur cara daftar akta kelahiran 2023:
Demikian cara daftar akta kelahiran 2023
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran