Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Jam Kerja Baru untuk ASN, Kemenpan-RB: Langsung Berlaku

Kompas.com - 14/04/2023, 19:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pegawai instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memiliki jam kerja baru.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce mengatakan, Perpres terkait jam kerja baru ASN itu langsung berlaku tanpa menunggu aturan turunan.

"Langsung berlaku," kata Averrouce saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (14/4/2023).

Dalam Perpres tersebut juga dikatakan, aturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Diketahui, Perpres itu diundangkan pada 12 April 2023 di Jakarta.

Baca juga: Aturan Baru, ASN Cuma Kerja 5 Hari, Masuk Pukul 07.30


ASN kini lima hari kerja

Dengan adanya aturan ini, hari kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN menjadi lima hari, yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.

Aturan tersebut tidak menyebut adanya jam kerja instansi pemerintah atau ASN sebanyak enam hari. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 3.

Pada saat Perpres ini berlaku, instansi pemerintah yang terkena aturan ini dan menerapkan ketentuan 6 hari kerja dalam satu pekan, maka harus menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lama 1 tahun terhitung sejak Perpres ini diudangkan.

Baca juga: Sering Salah Arti, Ini Beda antara PNS dan ASN

Masuk pukul 07.30

Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASNKOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY Presiden Jokowi teken Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN

Selain itu, jumlah jam kerja pegawai instansi pemerintah dan ASN kini akan bertambah menjadi 37 jam 30 menit dalam satu pekan.

Angka tersebut tidak termasuk jam istrihat, seperti bunyi Pasal 4.

Dengan demikian, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 07.30 waktu setempat.

Sementara jam kerja untuk bulan Ramadhan adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat.

Baca juga: Beredar Surat Larangan ASN Kemenkes Berbicara RUU Kesehatan di Luar Forum Resmi, Apa Isinya?

Ketika Ramadhan, jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 zona setempat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com