KOMPAS.com – Pemudik Lebaran 2023 yang menggunakan moda transportasi kereta api perlu memperhatikan barang-barang yang boleh dan dilarang untuk dibawa dalam perjalanan.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menjelaskan tujuan dari ketentuan tersebut.
“Kami berharap semua penumpang mematuhi aturan saat menggunakan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (13/4/2023).
Menurut Joni, jika penumpang masih kedapatan membawa yang dilarang, maka barang tersebut akan diamankan oleh petugas sesuai undang-undang yang berlaku.
View this post on Instagram
Baca juga: Ramai soal KA Motis Tiketnya Dijual di KAI Access Rp 10.000, Kereta Apa Itu?
Berikut barang-barang yang tidak diperkenankan untuk dibawa oleh penumpang dalam perjalanan kereta api:
Adapun barang yang diperbolehkan untuk diangkut sebagai bagasi sebagaimana dijelaskan oleh Joni, yakni:
Jika penumpang kedapatan membawa barang bawaan melebihi yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan bea lebih, yakni:
“Barang bawaan penumpang dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempa lain yang tidak mengganggu atau memebahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta,” tutur Joni.
Adapun penumpang yang membawa barang bawaan lebih dari dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, maka tidak diperkenankan untuk membawa barang tersebut ke dalam kabin kereta penumpang.
“Disarankan untuk mengangkut barangnya menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.