KOMPAS.com - Berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi 2023?
Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C.
SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan Polri kepada pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi beberapa syarat.
Syarat yang dimaksud meliputi administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.
Lantas, berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2023?
Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online dan SIM Keliling 2023
Perlu diketahui bahwa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Pengguna kendaraan bermotor dikenakan biaya yang berbeda ketika membuat atau memperpanjang SIM bergantung pada golongan kendaraan.
Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan belum ada perubahan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2022 dan 2023.
"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).
Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:
Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking
Menurut aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.
Baya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:
Baca juga: Habiskan Rp 203 Juta dan Ujian 961 Kali, Wanita Ini Akhirnya Dapat SIM