Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Bikin SIM dan Perpanjangan SIM 2023? Ini Perinciannya

Kompas.com - 08/04/2023, 16:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM atau Surat Izin Mengemudi 2023? 

Biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bisa berbeda-beda tergantung jenis golongan SIM, mulai dari SIM A, SIM B, dan SIM C

SIM adalah bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan Polri kepada pengguna kendaraan bermotor yang telah memenuhi beberapa syarat.

Syarat yang dimaksud meliputi administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan.

Lantas, berapa biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2023?

Baca juga: Cara, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM Online dan SIM Keliling 2023

Penjelasan Korlantas Polri

Perlu diketahui bahwa besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pengguna kendaraan bermotor dikenakan biaya yang berbeda ketika membuat atau memperpanjang SIM bergantung pada golongan kendaraan.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistiyo menyampaikan belum ada perubahan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM tahun 2022 dan 2023.

"Masih sesuai (dengan tahun 2022)," kata Rifta kepada Kompas.com, Sabtu (8/4/2023).

Baca juga: Cara Perpanjang SIM 2023, Syarat-syarat Bisa Dikirim via Online

Biaya pembuatan SIM 2023

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016, berikut daftar biaya pembuatan SIM 2023:

  • SIM A: Rp 120.000
  • SIM B I: Rp 120.000
  • SIM B II: Rp 120.000
  • SIM C: Rp 100.000
  • SIM C I: Rp 100.000
  • SIM C II: Rp 100.000
  • SIM D: Rp 50.000
  • SIM D I: Rp 50.000
  • SIM Internasional: Rp 250.000.

Baca juga: Cara Bayar Perpanjangan SIM Online 2023, Bisa Pakai ATM atau M-Banking

Biaya perpanjangan SIM 2023

Menurut aturan yang sama, Polri juga telah menetapkan besaran biaya yang dikenakan bagi pemohon perpanjangan SIM.

Baya perpanjangan SIM dapat disimak di bawah ini:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Baca juga: Habiskan Rp 203 Juta dan Ujian 961 Kali, Wanita Ini Akhirnya Dapat SIM

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com