KOMPAS.com - KTP elektronik merupakan kartu identitas wajib bagi Warga Negara Indonesia yang harus dimiliki saat seseorang berusia 17 tahun.
Di dalam KTP elektronik, tertera identitas diri seseorang yang dilengkapi dengan adanya foto wajah di bagian kanan atas di samping data identitas pribadi.
Lantas, apabila ingin mengganti foto KTP karena sudah tidak bisa terlihat, buram, dan alasan lainnya, bagaimana caranya?
Meskipun foto KTP bisa diganti, namun hal ini tidak sembarangan bisa dilakukan. Dikutip dari Kompas.com (24/6/2023) penggantian foto KTP bisa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, penggantian foto KTP juga bisa dilakukan dengan membawa sejumlah syarat dokumen yakni sebagai berikut:
Penggantian foto KTP ini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW dan bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Dukcapil.
Sebagai catatan, dikutip dari laman LampungProv, penggantian foto tidak diperkenankan dengan cara menyerahkan soft file foto milik sendiri.
Penggantian foto hanya bisa dilakukan di kantor Dukcapil dengan alat yang dimiliki oleh Dukcapil.