Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

Kompas.com - 27/03/2023, 07:00 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.

Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online 2023, Ketahui Syarat dan Prosedurnya


NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.

NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.

Bagi seseorang yang telah mendaftar NPWP, biasanya akan mendapatkan nomor identitas yang disertai dengan kartu.

Namun, ketika dalam kondisi tertentu kartu NPWP Wajib Pajak mengalami kerusakan atau hilang, bisakah mencetaknya kembali?

Cara cetak kartu NPWP

cara cetak kartu NPWP.Shutterstock cara cetak kartu NPWP.

Dilansir dari Kompas.com (10/12/2022), ketika kartu NPWP rusak atau hilang, maka wajib pajak bisa mencetak ulang kartu NPWP, baik secara online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP ini di KPP terdekat, apa bila kartu mereka belum sampai sejak pengajuan, rusak, atau hilang.

Syarat cetak kartu NPWP di antaranya adalah kartu tanda penduduk (KTP) asli. Di KPP Anda akan diminta mengisi formulir permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya

Namun, jika memilih untuk cetak kartu NPWP secara online, Anda perlu membuat akun DJP Online melalui laman www.pajak.go.id.

Selanjutnya, Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Buka laman www.pajak.go.id
  • Buat akun jika Anda belum memilikinya. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas
  • Anda akan diarahkan ke halaman DJP Online
  • Lalu masukan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/captcha
  • Jika sudah berhasil masuk, pilih menu "Informasi"
  • Akan muncul kartu NPWP elektronik dan tombol "Kirim email"
  • Klik tombol "Kirim email", sistem akan mengirimkan kartu NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat email Anda
  • Anda akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke email yang terdaftar pada sistem"
  • Cek inbox email Anda, download lampirannya dan Anda bisa mencetak kartu NPWP tersebut.

Baca juga: Punya NPWP tetapi Tidak Berpenghasilan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT?

Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP maka berkewajiban untuk menyampaikan atau lapor SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Sebagaimana diketahui, SPT Tahunan PPh adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

SPT Tahunan pajak ini wajib dilaporkan setiap tahunnya atau pada akhir periode tahun pajak.

Demikian cara cetak kartu NPWP.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Mendapatkan NPWP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Apa Beda KIP Kuliah dengan Beasiswa pada Umumnya?

Tren
Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Kisah Bocah 6 Tahun Meninggal Usai Dipaksa Ayahnya Berlari di Treadmill karena Terlalu Gemuk

Tren
ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

ASN Bisa Ikut Pelatihan Prakerja untuk Tingkatkan Kemampuan, Ini Caranya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com