Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Restorative Justice, Syarat, dan Dasar Hukumnya?

Kompas.com - 19/03/2023, 18:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meralat pernyataannya terkait tawaran restorative justice (RJ) soal kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) terhadap remaja berinisial D (17).

Sebelumnya, pernyataan mengenai tawaran restorative justice disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Reda Manthovani.

"Kami akan menawarkan RJ kepada pihak keluarga korban. Proses itu (RJ) masih bisa dilakukan usai seluruh berkas dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kami," ujar Reda.

Namun pernyataan yang belum ada 24 jam itu lalu diralat usai munculnya banyak polemik. Kejati DKI berdalih, restorative justice hanya untuk pelaku berinisial AG karena masih di bawah umur.

Selain itu, hal tersebut dilakukan karena AG tidak langsung menganiaya D sehingga kejaksaan menawarkan perdamaian. Lantas, apa itu restorative justice?

Baca juga: Ramai soal Isu Praktik Jual Beli Restorative Justice, Ini Kata Kejagung

Mengenal restorative justice

Dikutip dari laman Kompas.com (15/2/2022), restorative justice adalah metode penyelesaian konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.

Dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice" yang terbit pada tahun 1996 memaknai restorative justice sebagai tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.

Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Sabang, konsep pendekatan restorative justice yakni menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Restorative justice, mengutamakan proses dialog dan mediasi guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku.

Selain itu, Restorative justice memiliki makna keadilan yang merestorasi, restorasi yang dimaksud meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku.

Pemulihan hubungan didasarkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Korban dapat menyempaikan mengenai kerugian yang diderita, dan pelaku diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial, maupun kesepakatan-kesepakatan lainnya.

Dasar hukum restorative justice di Indonesia

Landasan penerapan restorative justice di Indonesia di antaranya berdasarkan kebijakan Peraturan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung.

Panduan restorative justice dalam lingkungan peradilan umum diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang terbit pada 22 Desember 2020.

Menurut MA konsep dari restorative justice dapat diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara paling lama tiga bulan dan denda Rp 2,5 juta sesuai Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kejaksaan Agung menerbitkan kebijakan mengenai keadilan restoratif melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Berdasarkan pada Pasal 2 Perja Nomor 15 tahun 2020 tersebut, pertimbangan untuk melaksanakan konsep keadilan restorative dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan asas cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menerbitkan surat edaran pada 19 Februari 2021 yang salah satu isinya meminta penyidik memiliki prinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

Baca juga: Saat Kejati DKI Ralat Pernyataan soal Restorative Justice untuk Kasus Penganiayaan oleh Mario...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com