Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2023, 16:45 WIB

KOMPAS.com - Dugaan praktik jual beli restorative justice merebak di kalangan masyarakat.

Hal itu berawal dari keterangan Anggota komisi III DPR RI Adang Daradjatun yang menyinggung soal jual beli restorative justice dalam rapat bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (16/1/2023).

"Saya minta kedalaman, ini enggak main-main ya, karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini sudah mulai jual menjual," kata Adang, dilansir dari Kompas.com (18/1/2023).

Merebaknya jual beli restorative justice juga sempat menyeret soal kasus pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang diberhentikan.

Baca juga: LPSK Minta Polisi Banding Putusan Hakim yang Sahkan SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop


Kejagung: pemerkosaan tak bisa dihentikan oleh restorative justice

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana memastikan bahwa kasus pemerkosaan tidak bisa dihentikan dengan restorative justice.

"Penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam suatu kasus atau perkara yang sudah Tahap II, memiliki batasan limitatif yang harus dipenuhi," terangnya, saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Rabu (18/1/2023),

Adapun berdasarkan ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, batasan limitatif itu di antaranya:

  1. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis)
  2. Ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun
  3. Kerugian yang diderita korban tidak lebih dari Rp 2.500.000
  4. Tindak pidana yang dilakukan tidak berdampak luas ke masyarakat.

Berdasarkan persyaratan di atas, Ketut memastikan bahwa kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan dengan restorative justice.

"Kasus pemerkosaan atau pelecehan seksual termasuk eksploitasi seksual, tidak termasuk dalam kategori kasus yang bisa dihentikan berdasarkan keadilan restoratif," tandas dia.

Di samping itu, kasus pemerkosaan menimbulkan traumatis berkepanjangan terhadap korban, yang juga berdampak luas pada masyarakat.

Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Kembali Dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+