Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Daftar Haji 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Kompas.com - 19/03/2023, 06:30 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - Menunaikan ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.

Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.

Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, maka perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.

Baca juga: Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Visa Bio, Apa Itu?


Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur pendaftaran haji tahun 2023?

Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut syarat dan prosedur pendaftaran haji:

Syarat daftar haji 2023

Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji adalah sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif sesuai domisili atau bukti identitas lain yang sah
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akte kelahiran, surat kenal lahir, kutipan akta nikah, atau ijazah
  • Tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang putih 10 lembar.

Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru

Prosedur pendaftaran haji 2023

cara daftar haji 2023.SHUTTERSTOCK/TEA OOR cara daftar haji 2023.

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran haji 2023:

1. Membuka tabungan haji di BPS BPIH

  • Kunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili
  • Buka rekening tabungan haji pada BPS BPIH
  • Tandatangani surat pernyataan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI
  • Transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  • BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 lembar
  • Setiap lembar bukti setoran ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3x4
  • Bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, dan dibubuhi stempel BPS BPIH.

Baca juga: Sebaran Kuota Haji 2023 di Tiap Provinsi, Jawa Barat Terbanyak

2. Mendaftar ke Kantor Kementerian Agama

  • Kunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota
  • Tunjukkan persyaratan asli dan menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, serta bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kemenag
  • Petugas akan memverifikasi kelengkapannya, paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Isi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Serahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  • Anda akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag
  • Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap lembarnya ditempel pas foto.

Baca juga: Cara Daftar Haji Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Ketentuan umum pendaftaran haji 2023

syarat dan cara daftar haji 2023.KOMPAS.COM/JUNAEDI syarat dan cara daftar haji 2023.

Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai KTP.

Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.

Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.

Setelah melakukan setoran awal BPIH, pastikan untuk menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer BPIH, dan bukti setoran awal BPIH maksimal dalam lima hari kerja.

Jika tidak, maka pendaftaran dianggap batal dan dana akan dikembalikan kepada calon jemaah haji yang bersangkutan.

Ketentuan pas foto berwarna ukuran 3x4 adalah sebagai berikut:

  • Warna baju/kerudung harus kontras dengan latar belakang
  • Tidak memakai pakaian dinas
  • Tidak menggunakan kacamata
  • Wajah terlihat minimal 80 persen
  • Bagi jemaah haji wanita, wajib menggunakan busana muslimah.

Demikian syarat dan cara daftar haji tahun 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Menakar Peluang Indonesia Vs Irak pada Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U23 2024...

Tren
Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Amankah Berolahraga Saat Perut Kosong? Kenali Potensi Risikonya Berikut Ini

Tren
Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Arab Saudi Dilanda Hujan Lebat, Banjir Menerjang Madinah

Tren
Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Aliran Uang Kementan untuk Kebutuhan Pribadi SYL, dari Sunat Cucu hingga Hadiahi Mobil Anak

Tren
45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

45 Kata-kata Selamat Hari Buruh 2024, Bakar Semangat Para Pekerja

Tren
Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Mengapa 1 Mei Diperingati sebagai Hari Buruh Internasional? Berikut Latar Belakangnya

Tren
4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

4 Suplemen untuk Menambah Nafsu Makan, Apa Saja?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 1-2 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

[POPULER TREN] Sorotan Media Asing terhadap Kekalahan Indonesia Lawan Uzbekistan | Profil Shen Yinhao, Wasit yang Picu Kontroversi

Tren
Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Siapa Sukanto Tanoto yang Disebut-sebut Disiapkan Lahan Investasi di IKN?

Tren
Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Mengapa Artefak Indonesia Bisa Dicuri dan Diselundupkan?

Tren
55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

55 Twibbon dan Ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2024

Tren
Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Benarkah Tak Boleh Minum Teh Setelah Makan dan Saat Haid? Ini Penjelasan Ahli Gizi UGM

Tren
Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Daftar Negara Peserta Olimpiade Paris 2024 Cabang Sepak Bola

Tren
Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Melihat Kekuatan Irak, Lawan Indonesia pada Perebutan Tempat Ketiga Piala Asia U23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com