KOMPAS.com - Menunaikan ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah balig, serta mampu.
Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, maka perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama sesuai domisili.
Baca juga: Jemaah Haji 2023 Akan Gunakan Visa Bio, Apa Itu?
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana prosedur pendaftaran haji tahun 2023?
Dikutip dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, berikut syarat dan prosedur pendaftaran haji:
Beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika Anda hendak mendaftar haji adalah sebagai berikut:
Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru
Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran haji 2023:
Baca juga: Sebaran Kuota Haji 2023 di Tiap Provinsi, Jawa Barat Terbanyak
Baca juga: Cara Daftar Haji Online, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili calon jemaah haji sesuai KTP.
Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran haji setelah sepuluh tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
Setelah melakukan setoran awal BPIH, pastikan untuk menyerahkan persyaratan pendaftaran, bukti aplikasi transfer BPIH, dan bukti setoran awal BPIH maksimal dalam lima hari kerja.
Jika tidak, maka pendaftaran dianggap batal dan dana akan dikembalikan kepada calon jemaah haji yang bersangkutan.
Ketentuan pas foto berwarna ukuran 3x4 adalah sebagai berikut:
Demikian syarat dan cara daftar haji tahun 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.