KOMPAS.com - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang berakal sehat, telah baligh, serta mampu.
Ibadah ini dilakukan dengan mengunjungi Baitullah di tanah suci Makkah dan melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan rukun yang telah ditentukan.
Bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji, maka perlu untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Baca juga: Sebaran Kuota Haji 2023 di Tiap Provinsi, Jawa Barat Terbanyak
Pendaftaran haji sendiri bisa Anda lakukan di Kantor Kementerian Agama atau melalui jasa travel Haji dan Umrah.
Namun, Kementerian Agama telah merilis sebuah aplikasi Pusaka pada November 2022 lalu.
Dengan aplikasi tersebut, Anda bisa melakukan pendaftaran haji secara online, dari mana saja hanya dengan menggunakan smartphone.
Baca juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Buat Paspor Haji dan Umrah Terbaru
Lantas, bagaimana prosedur atau cara mendaftar haji secara online?
Dilansir dari laman Kementerian Agama, berikut cara daftar haji secara online:
Setelah melengkapi seluruh data dan dokumen yang dipersyaratkan, SPH yang berisi nomor porsi jemaah akan dikirimkan ke email Anda paling lambat dalam waktu 3 hari kerja.
Surat pendaftaran haji juga bisa Anda download melalui aplikasi Pusaka.
Baca juga: Kuota Kembali Normal, Berikut Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji