KOMPAS.com - Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara bagi Wajib Pajak atau Badan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, wajib untuk membayar pajak dan melaporkannya melalui SPT Tahunan.
SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
Lapor pajak SPT Tahunan harus dilakukan sebelum batas waktunya berakhir. Jika tidak, maka akan dikenai sanksi berupa denda hingga pidana.
Baca juga: Apa Itu SPT Tahunan? Berikut Pengertian dan Fungsinya
Lantas, berapa denda yang harus dibayar jika terlambat lapor SPT Tahunan pajak?
Dilansir dari Kompas.com (26/2/2023), bagi Wajib Pajak yang terlambat melapor SPT Tahunan pajak, akan dikenai sanksi administrasi.
Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.
Besaran denda telat lapor SPT Pajak adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan.
Baca juga: 5 Perbedaan e-Filing dan e-Form, Layanan Lapor SPT Pajak Tahunan
Namun, sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak berlaku terhadap Wajib Pajak berikut:
Baca juga: 3 Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, Kenali Perbedaannya
Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.
Sanksi pidana tersebut dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Ancaman sanksi pidananya adalah penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Baca juga: Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pajak dan Sanksi Keterlambatannya
Berdasarkan ketentuan itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja: