Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferdy Sambo Divonis Mati Jadi Trending Topic

Kompas.com - 13/02/2023, 16:10 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) siang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," katanya dikutip dari siaran langsung Kompas.com.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," tandas Hakim Wahyu.

Ferdy Sambo yang mendengar vonis mati dijatuhkan kepadanya hanya terdiam dan tidak menunjukkan ekspresi apa pun.

Mantan Kadiv Propam Polri tersebut tidak melihat ke arah awak media dan sempat berbincang dengan kuasa hukumnya untuk beberapa saat setelah mendengar vonis mati diberikan kepadanya.

Baca juga: Hal Memberatkan Vonis Mati Ferdy Sambo: Tak Akui Perbuatan hingga Coreng Citra Polri

Pengunjung sidang bersorak

Pengunjung sidang yang mendengar Hakim Wahyu menjatuhkan vonis mati kepada Sambo lantas bersorak.

Sorakan pengunjung sidang terdengar begitu riuh, namun tidak menghentikan Hakim Wahyu yang terus membacakan isi putusan dalam persidangan kali ini.

Hakim Wahyu juga memerintahkan agar Sambo tetap berada dalam tahanan dan barang bukti kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dikembalikan kepada penuntut umum.

Majelis hakim menyatakan, vonis mati yang dijatuhkan kepada Sambo merupakan putusan yang diambil majelis hakim dalam rapat permusyawaratan hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (8/2/2023).

"Demikian para pihak, baik penuntut umum, penasehat hukum, maupun terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum," tutup Hakim Wahyu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa yang menuntut Sambo dijatuhi penjara seumur hidup.

Baca juga:

Halaman:

Terkini Lainnya

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Apa Itu KRIS? Pengganti Kelas BPJS Kesehatan per 30 Juni 2025

Tren
Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Kata Media Asing soal Kecelakaan di Subang, Soroti Buruknya Standar Keselamatan di Indonesia

Tren
Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Pendaftaran STIS 2024 Dibuka 15 Mei, Total 355 Kuota, Lulus Jadi CPNS

Tren
Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Mencari Bus Pariwisata yang Layak

Tren
DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

DNA Langka Ditemukan di Papua Nugini, Disebut Bisa Kebal dari Penyakit

Tren
Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Duduk Perkara Komika Gerallio Dilaporkan Polisi atas Konten yang Diduga Lecehkan Bahasa Isyarat

Tren
Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Arab Saudi Bangun Kolam Renang Terpanjang di Dunia, Digantung 36 Meter di Atas Laut

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com