Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Hajatan di Jalan Umum, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 01/02/2023, 11:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan soal pelaksanaan hajatan di jalan umum, kembali ramai di media sosial Twitter.

Diunggah oleh akun ini pada Selasa (31/1/2023), pengunggah menyertakan tangkapan layar video dengan narasi tidak mendapat izin dari tetangga untuk melangsungkan hajatan.

"Gk dpt ijin orang tua (x), Gk dpt ijin tetangga (v). Suruh bongkor terop padahal acara besok," narasi dalam unggahan foto tangkapan layar.

"Pentingnya nikahan tidak mengganggu tetangga dan menutup jalan umum," terang pengunggah pada twitnya.

Twit soal hajatan di jalan umum ini menarik perhatian lebih dari 1,4 juta pengguna Twitter. Unggahan tersebut juga menuai lebih dari 15.600 suka dan dibagikan lebih dari 653 kali.

Beberapa warganet tak mempermasalahkan hajatan di jalan, sementara warganet lain turut memprotes lantaran mengganggu mobilitas.

Lantas, bagaimana aturan hajatan di jalan umum?

Baca juga: Bolehkah Mengadakan Hajatan di Jalan Umum?

Jalan umum boleh ditutup untuk hajatan

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy beberapa waktu lalu sempat menyampaikan aturan penggunaan jalan umum untuk hajatan.

Dia mengatakan, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas pada dasarnya diperbolehkan.

Kendati demikian, pelaksanaannya harus izin dan sesuai aturan.

Hal tersebut, menurut Iqbal, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, diatur pula dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas.

"Dalam Pasal 127 UU LLAJ dijelaskan, penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan di jalan nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan jalan desa," jelas Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Iqbal menerangkan, Polri mengizinkan penggunaan jalan tersebut untuk kepentingan umum yang bersifat nasional atau daerah, maupun kepentingan pribadi.

"Yang dimaksud kepentingan pribadi meliputi pesta perkawinan, kematian, dan kegiatan lainnya," urai Iqbal.

Baca juga: Mobil Parkir di Pinggir Jalan karena Tak Ada Garasi, Bagaimana Aturannya?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com