Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Buruh Akan Kembali Gelar Demo Besar-besaran pada Awal Februari, Apa Alasannya?

Kompas.com - 28/01/2023, 21:11 WIB
Nur Rohmi Aida,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Partai Buruh berencana kembali menggelar demo besar-besaran pada awal Februari 2023.

Aksi demo besar-besaran tersebut rencananya dilakukan pada Senin (6/2/2023) bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa demo tersebut akan dipusatkan di gedung DPR RI dengan jumlah massa mendekati 10.000 buruh.

Selain di Jakarta, aksi akan dilakukan di berbagai kota industri seperti Serang-Banten, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

Baca juga: Pantarlih Pemilu 2024: Jadwal Pendaftaran, Syarat, Tugas, serta Kewajibannya

Lantas apa alasan aksi demo besar-besaran yang akan dilakukan partai buruh tersebut?

Alasan demo buruh

Iqbal menyampaikan, isu yang akan disampaikan dalam aksi demo tersebut adalah menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan Pembahasan RUU terkait omnibus law Cipta Kerja.

Setidaknya ada 9 poin yang disoroti dalam omnibus law Cipta Kerja.

Poin-poin yang disoroti tersebut meliputi: upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana.

Baca juga: Tingkat Kemiskinan di Jawa, Yogyakarta Jadi Daerah Termiskin


Baca juga: May Day 2022 dan Sejarah Peringatan Hari Buruh...

Terkait dengan upah minimum, demo yang dilakukan akan meminta tidak adanya perubahan formula dalam Perppu.

“Intinya, kami meminta upah minimum naiknya harus sesuai dengan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata dia.

Menurut Iqbal, jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum seharusnya cukup diatur dalam penjelasan pasal.

Serta bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum, diharuskan mensyaratkan laporan keuangan dan diaudit akuntan publik serta boleh mengajukan penangguhan.

Baca juga: 5 Fakta soal Partai Buruh yang Kembali Dideklarasikan

Selain itu, pihaknya juga akan meminta upah minimum sektoral harus tetap ada.

"Hal lain yang dipermasalahkan, Partai Buruh menolak negara menjadi agen outsourcing," kata dia.

Iqbal menyebutkan, di dalam Perppu disebutkan bahwa pemerintah akan menentukan jenis pekerjaan apa saja yang bisa di-outsourcing.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com