KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J akan dilanjutkan pada hari ini, Selasa (24/1/2023).
Agenda sidang kali ini adalah pembelaan atau pledoi dari tiga terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Selatan ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, beserta dua Hakim Anggota, Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Anda juga dapat menyaksikan sidang hari ini secara online melalui link ini.
Seperti diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu telah membacakan semua tuntutannya untuk 5 terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?
Diketahui mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh JPU.
Perbuatan Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sambo juga dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstructuin of justice terkait pengusutan kematian Brigadir J.
Selain itu, Sambo dinilai mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.
Hal yang memberatkan tuntutannya adalah ia tidak mengakui perbuatannya dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Hasil Tes Poligraf Putri Candrawathi Minus 25, Bagaimana Cara Kerjanya?
Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut penjara 8 tahun, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pertimbangan jaksa adalah Putri dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.