Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran Polisi SIPSS 2023 Dibuka Besok, Simak Syaratnya

Kompas.com - 23/01/2023, 15:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran polisi dari jalur lulusan sarjana akan dibuka besok, Selasa (24/1/2023). Pendaftaran bisa dilakukan via online melalui website penerimaan.polri.go.id.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan membuka pendaftaran calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) 2023 mulai Selasa (24/1/2023) hingga Minggu (29/1/2023).

Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id.

"Pendaftaran online dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (23/1/2023).

SIPSS merupakan rekrutmen tahunan Polri untuk menjadi polisi melalui jalur lulusan perguruan tinggi.  Pendaftaran SIPSS ditujukan untuk lulusan D4, S1, dan S2, dengan kuota penerimaan 100 orang.

Baca juga: Mabes Polri Akan Ambil Alih Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM jika Kembali Mandek

Syarat pendaftaran polisi SIPSS

Berikut ini syarat pendaftaran polisi jalur SIPSS 2023

  • Warga Negara Indonesia.
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  • Berusia paling rendah 18 tahun.
  • Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Baca juga: Cara Membuat SKCK, Apa Bedanya Bikin di Polsek, Polres, Polda, dan Mabes Polri?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com