KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
Putri dan Richard Eliezer alias Bharada E merupakan dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terakhir menjalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan istri beserta mantan bawahan Ferdy Sambo ini akan berlangsung di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Masa Hukumannya?
Sidang tuntutan dua terdakwa ini akan berlangsung pada hari ini, mulai pukul 09.30 WIB.
Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melalui link live streaming berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=vBpyk0xNXBg
Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Sambo hingga Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa menilai, Sambo telah mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, jaksa telah menuntut terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.
Sebab, mereka menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer menyebut dirinya menembak atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri kala itu, Ferdy Sambo.
Pembunuhan disebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah mendapatkan pelecehan dari korban saat di Magelang, 7 Juli 2022 silam.
Sambo yang naik pitam pun melakukan perencanaan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akibat perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Adapun ancaman pidana maksimalnya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.