Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Putri Candrawathi dan Richard Eliezer

Kompas.com - 18/01/2023, 09:33 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada hari ini, Rabu (18/1/2023).

Putri dan Richard Eliezer alias Bharada E merupakan dua terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terakhir menjalani sidang tuntutan.

Sidang tuntutan istri beserta mantan bawahan Ferdy Sambo ini akan berlangsung di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H., Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Berapa Lama Masa Hukumannya?

Link live streaming sidang tuntutan

Sidang tuntutan dua terdakwa ini akan berlangsung pada hari ini, mulai pukul 09.30 WIB.

Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang Putri Candrawathi dan Richard Eliezer melalui link live streaming berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=vBpyk0xNXBg

Baca juga: Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Sambo hingga Kekerasan Seksual Putri Candrawathi

Tuntutan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf

Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai, Sambo telah mendalangi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan secara sah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, jaksa telah menuntut terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan hukuman 8 tahun penjara.

Sebab, mereka menilai, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kendati demikian, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang dianggap meringankan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?

Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer menyebut dirinya menembak atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri kala itu, Ferdy Sambo.

Pembunuhan disebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah mendapatkan pelecehan dari korban saat di Magelang, 7 Juli 2022 silam.

Sambo yang naik pitam pun melakukan perencanaan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana maksimalnya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Ramai soal Kinerja Bea Cukai Dikeluhkan, Bisakah Dilaporkan?

Tren
Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Viral, Video Perempuan Terjebak di Kolong Commuter Line Stasiun UI, Ini Kata KCI

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Irak untuk Memperebutkan Peringkat Ketiga? Simak Jadwalnya

Tren
Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa 'Kerja' untuk Bayar Kerugian

Kucing di China Nyalakan Kompor dan Picu Kebakaran, Dipaksa "Kerja" untuk Bayar Kerugian

Tren
Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Imbas Gunung Ruang Kembali Erupsi, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup Sementara hingga Besok

Tren
4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

4 Keputusan Wasit Shen Yinhao yang Dianggap Merugikan Timnas di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Kronologi Kecelakaan Motor Harley-Davidson di Probolinggo, Dokter dan Istrinya Jadi Korban

Tren
Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Ramai soal Setop Imunisasi Anak, Apa Dampaknya pada Tubuh Si Kecil?

Tren
Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Analogi Shin Tae Yong dan Wibisana

Tren
Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Indonesia Masih Berpeluang Lolos ke Olimpiade Paris 2024, Ini Skenarionya

Tren
Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Indonesia Mulai Memasuki Musim Kemarau, Kapan Puncaknya?

Tren
Ilmuwan Pecahkan Misteri 'Kutukan Firaun' yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Ilmuwan Pecahkan Misteri "Kutukan Firaun" yang Tewaskan 20 Orang Saat Membuka Makam Tutankhamun

Tren
3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

3 Keputusan VAR yang Dinilai Rugikan Garuda Muda di Laga Indonesia Vs Uzbekistan

Tren
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pemerhati Kritisi Persoalan Komunikasi dan Transparansi

Tren
Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Bolehkah Penderita Diabetes Minum Air Kelapa Muda? Ini Kata Ahli

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com