KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Tuntutan penjara seumur hidup itu diberikan usai terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa, dilansir dari Kompas.com (17/1/2022).
Dalam kasus ini, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) dinilai sengaja dan berencana menghilangkan nyawa orang lain.
Selain itu, terdakwa juga dinilai melakukan perintangan penyelidikan atau obstruction of justice berkaitan dengan kasus kematian ajudannya, Brigadir J.
Lantas, apa itu penjara seumur hidup? Berapa lama masa hukumannya?
Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Tuntutan Ferdy Sambo
Pemahaman soal penjara sumur hidup kerap salah kaprah.
Masyarakat awam umumnya memaknai penjara seumur hidup dengan penjara selama jumlah umur terpidana saat divonis.
Misalnya, hakim menjatuhi vonis pidana seumur hidup kepada terpidana A ketika ia berusia 25 tahun.
Penafsiran yang salah, A harus menjalani hukuman penjara selama 25 tahun, sama dengan usianya ketika dijatuhi hukuman.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.