Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Erix Soekamti Kritik Retribusi di Tengah Jalan, Ini Kata Dispar Kulon Progo

Kompas.com - 29/12/2022, 13:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan dari pentolan band Endang Soekamti, Erix Soekamti, yang mengkritisi soal adanya retribusi di jalan raya Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, viral di Instagram.

Erix menyebut peraturan daerah (Perda) mengatur bahwa penarikan retribusi berada di kawasan wisata, bukan di jalan raya kabupaten.

Menurutnya, hal ini menyebabkan kemacetan dan mengganggu fungsi jalan.

"Sejauh saya tau Pemkab Kulon Progo tidak membangun kawasan wisata, tapi beberapa titik spot destinasi seperti Widosari, Gardu Pandang Gunung Jaran, Rest Area Segitik yang sampai sekarang juga tidak berjalan baik alias mangkrak," tulisnya dalam akun @erixsoekamti.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Erix Soekamti (@erixsoekamti)

Karena itu, ia berharap agar Pemkab Kulon Progo untuk merelokasi pos retribusi masing-masing destinasi.

Erix mengklaim, tidak semua pengguna jalan raya menuju destinasi wisata buatan pemerintah. Bahkan, 80 persen pengendara yang melintasi kawasan itu bukan untuk wisata, melainkan menuju Kabupaten Magelang.

"Ada atau tidak ada wisata, sudah kewajiban pemerintah membuat jalan. Jadi tolong jangan hentikan kendaraan di jalan raya untuk menarik retribusi," ujarnya.

Baca juga: Viral, Video Polisi di Jogja Beri Imbauan Tertib Berlalu Lintas Sambil Bernyanyi Diiringi Pengamen Jalanan

Masih dalam unggahan yang sama, Erix juga menyertakan karcis retribusi tersebut. Tertera di dalamnya "Retribusi Masuk Tempat Zrekreasi Kawasan Nglinggo, Tritis" dengan biaya Rp 5.000.

Karcis rertibusi tersebut juga mencantumkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 95 Tahun 2021.

Pihak Kompas.com sudah mencoba untuk menghubungi Erix Soekamti untuk meminta izin mengutip unggahan tersebut. 

Penjelasan Dispar Kulonprogo

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kulon Progo Joko Mursito memastikan, penarikan retribusi tersebut berdasarkan pada peraturan bupati dan peraturan gubernur.

"Jadi di tiket itu kan jelas ada dasar hukumnya. Saya masuk Dispar baru juli 2020, itu kami menerima warisan, itu sudah berjalan lama," kata Joko kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2022).

Ia menjelaskan, Pemkab Kulon Progo memiliki 8 destiniasi wisata dan sejumlah kawasan wisata.

Kawasan wisata tersebut misalnya, Sermo, Jatimulyo, dan Nglinggo Tritis.

"Kenapa dinamakan kawasan, karena memang itu melingkupi destinasi wisata yang agak banyak di situ, kami hanya di jalur ke sana," jelas dia.

"Kalau yang dipersoalkan jalan kok dipakai narik tiket, loh Parangtritis juga di jalan, Bromo juga di jalan," sambungnya.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Pajero Rusak Mesin EDC Petugas SPBU Saat Diminta Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com