Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Kesehatan Diumumkan

Kompas.com - 24/11/2022, 08:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tenaga Kesehatan akan diumumkan hari ini, Kamis (24/11/2022).

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama.

"Belum ada perubahan jadwal (pengumuman hasil seleksi administrasi)," kata Satya kepada Kompas.com, Kamis.

Sesuai jadwal resmi BKN, hasil seleksi administrasi akan diumumkan selama dua hari pada 24-25 November 2022.

Cara cek hasil pengumuman PPPK nakes

Hasil pengumuman dapat dilihat melalui akun masing-masing di laman sscasn.bkn.go.id.

Bagi pendaftar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi, bisa mengajukan sanggahan pada 25-27 November.

Baca juga: Pemprov Jatim Buka Penerimaan PPPK, Total 3.811 Formasi untuk Guru hingga Nakes

Namun, perlu diketahui bahwa sanggahan dilakukan untuk menyanggah kesalahan hasil verifikasi instansi, bukan dari kesalahan pelamar.

Misalnya, peserta telah memenuni kualifikasi pendidikan dan kesesuaian berkas yang disyaratkan, tapi tidak lolos seleksi administrasi.

Artinya, jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan layanan ini karena tidak mengubah hasil verifikasi.

Cara sanggah hasil verifikasi

Untuk mengajukan sanggahan, pendaftar harus masuk ke akun SSCASN masing-masing.

Selanjutnya, klik menu "Sanggah" dan jelaskan sanggahan yang ingin disampaikan.

Nantinya, instansi akan melakukan verifikasi terhadap sanggahan tersebut.

Baca juga: Kapan Jadwal Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Dibuka? Ini Jawaban BKN

Tanggapan atau jawab sanggah dari instansi yang sudah memverifikasi kembali dilakukan pada 25-28 November 2022.

BKN mengingatkan, setiap informasi terkait pelaksaan seleksi PPPK akan diumumkan secara resmi melalui laman bkn.go.id.

Keputusan panitia seleksi PPPK 2022 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Seperti diketahui, seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 diprioritaskan untuk dua kriteria pelamar.

Keduanya adalah eks tenaga honorer kategori dua yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam SISDMK berdasarkan data hingga 1 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com