Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-Meterai Alami Gangguan hingga Kuota Hilang, Apa yang Harus Dilakukan?

Kompas.com - 18/11/2022, 20:01 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sejumlah warganet di Twitter mengeluhkan mengenai pembubuhan e-materai yang gagal dilakukan hingga kuota yang hilang.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sejumlah warganet yang diketahui tengah mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (nakes) tersebut mengunggah keluhannya pada Jumat (18/11/2022) sore.

“Mohon dengan sangat kepada @BKNgoid bolehkanlah kami menggantikan untuk membubuhkan Ematerai dengan materai tempel, 2 hari waktu terbuang sia sia hanya untuk membuka web ematerai nya, dan selalu gagal , hingga saat ini juga belum bisa di akses website nya , waktu trs berjalan,” tulis salah satu akun di Twitter.

“#ematerai @peruri_id parah, belum siap tapi dipaksakan, imbasnya rakyat honorer yang ingin melamar pun uangnya habis sia sia. @BKNgoid boleh lah diubah aturan ematerainya ke materai tempel,” tulis pengguna lainnya.

“Dear @peruri_id sepertinya harus banyak2 istighfar ni yaaa, beli kuota #ematerai 8 belum juga dipake tiba2 ilang , liat riwayat pembubuhan kok ada tapi gagal siapa yang pakeeee????? Tolong laaa @BKNgoid mending pake materai tempel aja lagi yaa , #emateraiperuri ribet,” tulis akun yang lain.

Apa yang harus dilakukan apabila kuota e-meterai hilang dan gagal dibubuhkan?

Baca juga: Pelamar PPPK Keluhkan Kuota E-Meterai Hilang dan Alami Error, Ini Kata Peruri dan BKN


Penjelasan BKN

Pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengonfirmasi adanya eror pada e-materai.

Adapun pihaknya menyarankan agar pelamar menghubungi help desk Peruri.

“Iya nampaknya ada masalah di e-meterai Peruri. Kami sarankan untuk menghubungi Help Desk Peruri nanti akan dibalas untuk solusinya,” terang Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Ia menambahkan bahwa BKN tengah berkoordinasi dengan Peruri.

Sementara itu, akun Ditjen Pajak melalui @DitjenPajakRI memberikan utas mengenai cara mengembalikan kuota e-meterai yang gagal unggah, yakni:

  1. Keluar dari portal e-meterai dengan melakukan logout, kemudian login kembali
  2. Cek dokumen yang gagal dibubuhkan melalui riwayat pembubuhan
  3. Jika status pembubuhan berhasil meterai berhasil dibubuhkan, jika status “refund” maka bisa dilaporkan
  4. Lakukan tangkapan layar pada riwayat pembubuhan untuk mendukung laporan pengembalian kuota meterai elektronik
  5. Pada halaman portal e-meterai akan ada nomor WhatsApp dan layanan telepon jika terjadi kendala Petugas helpdesk akan mengarahkan untuk mengisi data yang dibutuhkan untuk refund
  6. Setelah diisi petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan untuk dibuatkan tiket pelaporan yang akan diteruskan ke tim terkait
  7. Petugas helpdesk menginfokan kembali untuk melakukan pengecekan kuota e-meterai karena sudah dilakukan penyesuaian kuota meterai yang hilang karena gagal unggah saat pembubuhan
  8. Pelamar melakukan pengecekan kuota meterai elektronik dengan login ulang dahulu.

 

Baca juga: Simak, Berikut Panduan Penggunaan E-Meterai untuk Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Penjelasan Peruri

Sementara itu, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menyampaikan permintaan maafnya atas gangguan yang terjadi.

“Terkait dengan layanan e-meterai, kepada seluruh pengguna yang mengalami gangguan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujar Adi, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Lebih lanjut pihaknya mengatakan saat ini sistem mengalami konsentrasi trafik yang massif dalam waktu bersamaan

“Akibatnya sistem mengalami perlambatan dan ketidakstabilan untuk proses pembubuhan pada kanal on-cloud retail, sedangkan untuk kanal yang lain masih berjalan normal dan bisa melayani proses pembubuhan dan penambahan quota,” terangnya.

Pihaknya mengaku sedang dalam proses penambahan jumlah seat petugas customer care, mengaktifkan posko crisis, menyiapkan kanal khusus untuk group pelanggan retail tertentu guna menanggapi keluhan dan permintaan bantuan dari pengguna.

Ia juga mengatakan bagi pengguna yang mengalami kegagalan proses yang mengakibatkan kehilangan kuota, pihaknya tengah menyiapkan mekanisme pengembalian quota ke account user bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com