Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Unggahan Foto Benda Bulat di Trotoar Jalan, Apa Fungsinya?

Kompas.com - 22/10/2022, 06:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan warganet menanyakan benda bulat yang berjejer di trotoar, viral di media sosial pada Rabu (19/10/2022).

"Guys di kota kalian ada bulat bulat gini juga gk di trotoar? Fungsinya itu buat apa sih? [Askrl]" tulis pengunggah dalam twitnya.

Twit juga dilengkapi dengan foto benda bulat yang dimaksud.

Hingga Kamis (20/10/2022), twit itu sudah dikutip sebanyak 310 kali dan disukai sebanyak lebih dari 7.500 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Lalu, apa nama benda bulat yang berjejer di trotoar dan apa fungsinya?

Baca juga: Viral, Video Petugas Tanya soal Izin Ambil Gambar di Stasiun Malang, Ini Penjelasan KAI

Pembatas antara jalan dan trotoar

Dikutip dari Kompas.com, (23/9/2018), Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra Saleh Atmawidjaja bola beton tersebut dikenal dengan nama bollard.

Menurut dia, keberadaan bollard sebagai pembatas antara jalan dengan trotoar.

"Namanya bollard, pembatas antara jalan dan trotoar," ujar Endra, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/8/2018).

Selain itu, Endra juga menjelaskan mengenai fungsi bollard.

“Fungsinya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pedestrian. Dengan adanya bola-bola beton ini, pedestrian pathway menjadi tidak mudah diserobot oleh kendaraan bermotor yang ingin cepat sampai,” terang Endra.

Bollard di sepanjang tepian trotoar akan menghambat kendaraan bermotor memasuki kawasan khusus pejalan kaki itu, baik untuk sekadar parkir atau melintasinya.

Baca juga: Viral, Video Digigit Tokek Tak Mau Lepas, Apa yang Harus Dilakukan?

Kriteria bollard

Sementara itu, Endra mengatakan, pemasangan atau pembuatan bollard untuk ditempatkan di trotoar harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu.

“Biasanya karena menjadi bagian dari street furniture, selain memenuhi kriteria teknis yang kuat dan tahan lama, bollard juga harus memenuhi kriteria keindahan atau estetika,” ujar Endra.

Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 03/PRT/M/2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, pengadaan perabot jalan disesuakan dengan fungsi masing-masing kawasan.

Sehingga, tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah setempat untuk menghias trotoar sesuai dengan kebutuhan masing-masing kota.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com