Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Menggugat Panitia dan Pihak Keamanan? Ini Kata Pakar Hukum

Kompas.com - 08/10/2022, 16:28 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada Sabtu (1/10/2022) malam menyisakan duka yang amat mendalam.

Bahkan, tragedi malam itu menjadi tragedi terkelam nomor dua di sepanjang sejarah sepak bola dunia.

Sebanyak 131 korban tewas akibat tragedi tersebut. Sementara 547 orang menjadi korban luka yang terdiri dari 481 orang mengalami luka ringan, 43 luka sedang, dan 23 luka berat.

Berdasarkan data Kementerian PPPA, dari total korban yang meninggal dunia, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun.

Jatuhnya ratusan korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan diakibatkan oleh tembakan gas air mata yang dilontarkan polisi ke tribun penonton.

Hal itu menyebabkan para suporter berlarian mencari selamat.

Mereka diduga mengalami sesak napas dan berdesakan di pintu-pintu keluar stadion yang tak semuanya terbuka.

Lantas, bisakah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menggugat pihak panitia dan keamanan atas insiden tersebut?

Baca juga: Detik-detik Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Versi Media AS, Terjadi Mulai Pukul 21.39


Ini kata pakar hukum

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dapat melayangkan gugatan kepada panitia hingga pihak keamanan atas insiden tersebut.

"Ya (bisa menggunggat)," ucapnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

Fickar menambahkan, para personel panitia dan keamanan dalam tragedi Kanjuruhan itu dapat dituntut secara pidana.

"Secara pidana personel panitia dan keamanan dapat dituntut karena kelalaiannya menyebabkan matinya banyak orang," jelas Fickar.

Tak hanya itu, keluarga korban juga bisa menggugat secara perdata sehingga mendapat ganti rugi atas tragedi itu.

"Secara perdata, keluarga korban bisa menuntut ganti rugi akibat kematian itu," imbuhnya.

Menurut Fickar, keluarga korban bisa menggugat pidana personel panitia dan keamanan lewat pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com