KOMPAS.com - Infomasi pencantuman takaran gula di kemasan produk minuman kekinian ramai dipertanyakan.
Hal ini terjadi setelah beredar berbagai informasi tentang dampak mengonsumsi minuman kekinian dengan kandungan gula terlalu tinggi.
Selama ini, produk kemasan minuman kekinian tidak mencantumkan takanan kadar gula dalam kemasan. Produsen biasanya hanya memberikan informasi terkait komposisi hingga batas waktu penggunaan produk.
Namun, wajibkah produk minuman kekinian mencantumkan takaran gula pada kemasan?
Baca juga: Ramai soal Minuman Manis, Berapa Batas Konsumsi Gula Harian bagi Anak-anak dan Dewasa?
Anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengatakan, aturan pencantuman takaran gula pada produk makanan dan minuman telah tertulis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013 pasal 3 dan 5.
"(Disitu) menyebutkan bahwa makanan dan minuman itu kan ada dua, olahan dan siap saji. Untuk makanan olahan, ketentuan dalam Permenkes itu memang wajib mencantumkan informasi tentang GGL, yaitu kadar gula, garam, dan lemak. Itu wajib," terangnya, saat dihubungi oleh Kompas.com, Senin (26/9/2022).
"Sementara untuk makanan siap saji itu dia wajib menginformasikan. Jadi tidak dalam kemasan, tapi menginformasikan kepada konsumen tentang kandungan GGL," tambah dia.
Dalam pasal 1 Permenkes Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2013, dijelaskan produk pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan termasuk pangan olahan tertentu, bahan tambahan pangan, pangan produk rekayasa genetika, dan pangan iradiasi.
Baca juga: Ketahui Kadar Gula Darah Normal Berdasarkan Usia
Sementara produk pangan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
Mengacu pada definisi tersebut, Agus mengatakan bahwa minuman kekinian itu termasuk ke dalam produk pangan siap saji yang tidak perlu mencantumkan takaran kadar gula dalam kemasannya.
"Jadi, kewajiban (mencantumkan kadar gula) itu iya. Tapi kewajiban yang mencantumkan atau menempelkan dalam kemasan itu untuk produk olahan. Sementara untuk produk siap saji itu wajib menginformasikan," jelasnya.
"Jadi ini dua hal yang harusnya dipahami," tandasnya.
Baca juga: Makanan dan Minuman Manis Bertebaran, Ini Risiko Terlalu Banyak Konsumsi Gula
Meskipun minuman kekinian yang termasuk pangan cepat saji tidak perlu mencantumkan takaran kadar gula di kemasannya, Agus menegaskan bahwa produsen wajib memberikan informasi kepada pelanggan dalam bentuk media informasi.
"Informasi (takaran gula) ini bisa dalam bentuk misalkan di standing banner dan juga di flyer ataupun di dalam spanduk," tutur Agus.
Hal ini sebagai bentuk perlindungan bagi konsumen sebagaimana tertulis dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2013 pasal 5.