KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Subsidi Gaji kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Rencananya, BSU sebesar Rp 600.000 ini akan diterima pada 16 juta pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU.
Kini, penyaluran BSU sudah akan memasuki Tahap Kedua.
Lalu, apakah Tahap II BSU ini akan disalurkan kepada penerima dengan rekening bank himpunan bank negara (Himbara) atau non-Himbara?
Baca juga: UPDATE Pencairan Dana BSU 2022 Tahap 2 Rp 600.000, Cek di Sini!
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan bahwa Tahap II penyaluran BSU masih didahulukan untuk pekerja/buruh dengan rekening bank Himbara.
"Untuk tahap kedua ini, kita masih fokus untuk penerima yang sudah memiliki rekening bank himbara," ujar Anwar saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/9/2022).
Ia menambahkan, pada tahap kedua, Kemnaker akan menyalurkan BSU kepada 2.406.915 pekerja.
Jumlah tersebut merupakan data yang diterima Kemnaker dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, saat ini data tersebut masih dalam pemadanan.
"Saat ini (data) sedang kita padankan dengan data penerima bansos lainnya, dan juga data PNS, TNI/Polri," kata Anwar.
"Mudah-mudahan pertengahan minggu depan sudah ke rekening penerima," sambung dia.
Mengenai hal ini, Anwar mengatakan bahwa setelah menyalurkan BSU kepada pekerja dengan rekening bank Himbara, Kemnaker langsung menyalurkan BSU kepada pekerja dengan rekening non-Himbara.
"Setelah ini kita akan membukakan nomor rekening atau dengan menggunakan jasa PT Pos Indonesia," ujar Anwar.
Baca juga: Kapan Pencairan BSU Tahap 2? Simak Cara Ceknya di Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/9/2022), BSU juga dipastikan tetap cair kepada pekerja yang memenhi syarat sebagai penerima BSU, meski belum memiliki rekening bank.
Anwar menjelaskan, ada dua cara penyaluran dana BSU Rp 600.000 kepada pekerja yang tidak punya rekening.