Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Pencairan BSU Tahap 2? Simak Cara Ceknya di Kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 18/09/2022, 13:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan sinyal bahwa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2 akan dibagikan mulai pekan depan.

Informasi pencairan BSU tahap 2 itu disampaikan dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2022).

Menurut Ida, saat ini pihaknya sudah menerima 2,4 data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, data itu akan melewati proses verifikasi dan validasi sebelum akhirnya dinyatakan layak sebagai penerima BSU tahap 2.

"Setelah itu, pada minggu depan, setelah selesai verifikasi validasi maka tahap kedua akan kami salurkan," tandasnya.

Sebelumnya, Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan BSU tahap 1 pada Senin (12/9/2022) lalu.

Sebanyak 4,1 juta pekerja telah mendapatkan BSU sebesar Rp 600.000 yang diberikan melalui nomor rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Adapun penyaluran BSU 2022 ditargetkan akan selesai hingga Desember 2022 mendatang.

Baca juga: Cara Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

Cara cek BSU tahap 2

Untuk memantau informasi penyaluran BSU tahap 2, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui 3 cara, di antaranya:

1. Situs kemnaker.go.id

  • Kunjungi laman https://kemnaker.go.id
  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  • Selanjutnya, klik "Daftar"
  • Lalu, lengkapi pendaftaran akun dengan mengisikan sejumlah data diri yang diminta
  • Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang dicantumkan
  • Kemudian, login atau masuk kembali
  • Terakhir, lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi pada akun tersebut.

Nantinya, akan muncul status penyaluran BSU 2022 seperti berikut ini:

  • Tahap 1: Calon Penerima BSU 2022

Notifikasi ini menunjukkan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022.

  • Tahap 2: Penetapan

Status ini menandakan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

  • Tahap 3 Penyaluran

Tanda ini menunjukkan bahwa dana BSU 2022 telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BTN, BRI).

Nantinya, Anda akan mendapatkan pemberitahuan penyaluran BSU seperti ini:

"Hai, ada kabar baik nih… Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2022 sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) telah cair ke rekening Anda di Bank Mandiri. Selamat ya".

Baca juga: BSU Tahap Pertama Sudah Disalurkan ke 4,1 Juta Pekerja, Bagaimana Tahap 2?

2. Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

  • Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Gulir layar ke bawah sampai menemukan kalimat "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
  • Bagi pekerja yang belum memiliki akun, dapat mendaftar terlebih dahulu dan melengkapi data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel terkini, dan email terkini
  • Kemudian, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
  • Login dan lengkapi kembali data diri
  • Setelah itu, masukkan data yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email
  • Klik tombol "Lanjutkan".

Apabila Anda terdaftar sebagai penerima BSU, maka akan ada centang hijau notifikasi. Namun apabila tidak terdaftar, maka akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar

Atau, jika data Anda masih dalam proses validasi dan verifikasi maka akan mendapatkan notifikasi berwarna kuning tua.

Baca juga: Data yang Dibutuhkan untuk Cek BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Aplikasi JMO

  • Unduh aplikasi JMO dari Play Store untuk pengguna Android atau Apps Store untuk pengguna IOS
  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Klik opsi "Daftar" bagi yang belum memiliki akun. Namun, bagi yang sudah punya akun, lalukan login dengan memasukkan alamat email dan password
  • Setelah login, gulir ke bawah hingga ke laman informasi
  • Klik informasi "Cek status BSU 2022"
  • Laman akan otomatis terhubung ke situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Masukkan data yang diminta, mulai dari NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga alamat email
  • Klik tombol "Lanjutkan"
  • Setelah itu akan tampil notifikasi apakah Anda termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

Syarat penerima BSU 2022

Adapun pekerja yang dinyatakan berhak menerima BSU 2022 tahap 2 adalah pekerja yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)
  3. Upah bulanan di bawah Rp 3,5 juta
  4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000
  5. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN)
  6. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.

Syarat ini juga diterapkan bagi pemilihan penerima BSU 2022 di tahap pertama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com