KOMPAS.com - Vaksin booster menjadi syarat wajib bagi penumpang kereta api jarak jauh mulai hari ini, Selasa (30/8/2022).
Pelaku perjalanan kereta api jarak jauh juga tak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes antigen dan PCR.
VP Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan, vaksinasi booster merupakan syarat wajib untuk naik kereta api jarak jauh dan tak bisa diganti dengan hasil tes antigen atau PCR.
Aturan itu dikecualikan bagi warga yang belum bisa divaksin karena alasan medis. Namun, mereka diwajibkan membawa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Baca juga: Daftar Lokasi Stasiun Kereta yang Menyediakan Layanan Vaksin Booster
Khusus untuk pelaku perjalanan berusia 6-17 tahun, sudah vaksinasi kedua menjadi syarat mutlak untuk naik kereta.
"KAI mengingatkan pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun," kata Joni, dikutip dari pemberitaan Kompas.com.
"Mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," sambungnya.
Menurutnya, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Penumpang Wajib Booster