Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera

Kompas.com - 11/08/2022, 13:04 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal PaJak (DJP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak.

Bahkan aset wajib pajak dapat disandera atau disita oleh pihak DJP apabila utang pajak sudah jatuh tempo.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa prosedur tersebut dinamakan penagihan aktif.

Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas

Prosedur penagihan aktif akan diawali dengan penerimaan Surat Teguran dari DJP dan dapat berlanjut sampai dengan penyanderaan bahkan lelang aset.

"Prinsipnya, ada prosedur yang dinamakan penagihan aktif, mulai Surat Teguran terlebih dahulu," kata Neil kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022).

Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.

Baca juga: Begini Aturan Pajak bagi UMKM atau Pengusaha Olshop

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)

Baca juga: Cara Cek Pajak Kendaraan di Bekasi

Lantas, bagaimana tahapan proses penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi?

Surat Teguran

Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan.

Proses penagihan dilakukan dari adanya dasar penagihan yang tidak kunjung dilunasi seperti:

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)
  • Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan

Proses dasar penagihan memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 1 bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.

Apabila dalam tempo 1 bulan wajib pajak tidak mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan tidak melunasi utang, maka 7 hari sejak jatuh tempo akan dikeluarkan Surat Teguran.

Baca juga: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan Utang ke Bank, Apa Syaratnya?


Surat Paksa

Setelah 21 hari Surat Teguran terbit tak kunjung melunasi utang pajak, maka akan dikeluarkan Surat Paksa (SP) oleh jurusita secara langsung.

Berikut adalah prosedur yang dapat dilakukan jurusita kepada wajib pajak penanggung utang:

  • Melakukan pengumuman di media massa
  • Pemblokiran
  • Pencegahan
  • Penyanderaan

Baca juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan secara Online di Jawa Timur 2022

Jika wajib pajak mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp 100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak dapat dilakukan pencegahan dan penyanderaan aset.

Jangka waktu penyanderaan adalah 6 bulan, dengan dapat diperpanjang kembali maksimal 6 bulan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com