KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, mulai Jumat (5/8/2022) malam.
Sempat menghirup udara bebas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, Roy Suryo akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Diberitakan Kompas.com (5/8/2022), penahanan dilakukan guna penyidikan lebih lanjut, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, serta beberapa pertimbangan lain.
"Mulai malam hari ini (dilakukan penahanan) terhadap tersangka Roy Suryo, laki-laki usia 52 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (5/8/2022).
Baca juga: Roy Suryo Tersangka dan Trending Topik di Twitter, Kasus Apa?
Lantas, seperti apa perjalanan kasus yang menjerat Roy Suryo?
Kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo bermula dari gambar meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy membagikan unggahan gambar meme stupa tersebut ke akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2.
Dilansir dari Kompas.com (28/7/2022), eks Menpora di Kabinet Indonesia Bersatu II ini kemudian dilaporkan oleh dua pihak terkait kasus dugaan penistaan agama.
Pertama, laporan pada 20 Juni 2022 atas nama Kurniawan Santoso. Serta, laporan kedua atas nama Kevin Wu pada 20 Juni 2022.
Baca juga: Kasus Roy Suryo dan Alasan Mengapa Seseorang Tidak Ditahan meski Sudah Tersangka
Menurut kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Melalui unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok patung Sang Buddha karena disertai keterangan kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," imbuh dia.
Baca juga: Roy Suryo Resmi Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya
Pada Jumat, 22 Juli 2022, Polda Metro Jaya pun resmi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.