KOMPAS.com - Korlantas Polri memberikan penjelasan terkait informasi bahwa STNK akan dihapus jika tidak membayar pajak selama 2 tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, memang benar jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak dibayar selama dua tahun dapat dihapus datanya.
Ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74.
Baca juga: Benarkah Data STNK Akan Dihapus jika Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun? Ini Penjelasan Korlantas
Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
"Di pasal 74 dijelaskan bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," kata Yusri kepada Kompas.com, Jumat (22/7/2022).
Meskipun peraturan itu sudah ada sejak 2009 atau 13 tahun yang lalu, namun Yusri menyebut jika masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Oleh sebab itu, pihak kepolisian mengingatkan kembali kepada masyarakat mengenai aturan penghapusan data STNK tersebut.
"Harusnya sudah diikuti tapi ini kita sosialisasikan lagi mengingatkan lagi masyarakat," ujar Yusri.
Menurut Yusri, Kepolisian bersama beberapa lembaga yang berada di Samsat seperti Jasa Raharja dan Bapenda merencanakan adanya single data.
Hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan data kendaraan bermotor dari setiap lembaga yang berada di satu kantor tersebut.
"Di kepolisian itu sekitar 149 juta, data yang ada di Bapenda itu 112 juta lebih, data yang ada di Jasa Rahaja adalah 103 juta," ungkap Yusri.
Baca juga: Ini Proses Penghapusan Data STNK jika Tidak Bayar Pajak Selama 2 Tahun