Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pencabutan Predikat Bebas Korupsi 4 Instansi Pemerintah

Kompas.com - 09/07/2022, 06:11 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com –  Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari empat unit kerja instansi pemerintah dicabut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Keempat instansi pemerintah tersebut, yakni Pengadilan Negeri Surabaya dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.

Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.

Lantas, apa alasan di balik pencabutan predikat bebas korupsi di 4 instansi pemerintah ini?

Baca juga: Predikat Bebas Korupsi di 4 Instansi Pemerintah Dicabut, Mana Saja dan Apa Alasannya?

Alasan pencabutan predikat bebas korupsi 4 instansi

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengungkapkan, alasan pencabutan predikat bebas korupsi di 4 instansi tersebut.

Ia mengatakan, pencabutan predikat WBK terjadi karena adanya tindak malaadministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dengan melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).

"Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, (8/7/2022).

Pengadilan Negeri Surabaya yang mendapat predikat WBK pada 2019 dicabut predikatnya sejak 3 Februari 2022.

Alasannya karena Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta yang mendapat predikat WBK pada 2014 juga dicabut predikat bebas korupsinya sejak 14 Juni 2022.

Penyebabnya karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan ditetapkan tersangka kasus penyuapan oleh KPK.

Selanjutnya, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur yang dicabut predikat WBK-nya pada 30 Juni 2022, lantaran Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur ditetapkan terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Begitu juga dengan KBRI Singapura, pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura juga dicabut.

Baca juga: Pemerintah Cabut Predikat Wilayah Bebas Korupsi di 4 Instansi, Apa Saja 

Pengajuan WBK juga dilarang

Tak hanya dicabut predikatnya, Erwan mengatakan, pihaknya juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut untuk mengajukan atau mendapatkan predikat menuju WBK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com