Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Alasan Pencabutan Predikat Bebas Korupsi 4 Instansi Pemerintah

Keempat instansi pemerintah tersebut, yakni Pengadilan Negeri Surabaya dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta.

Selain itu, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur.

Lantas, apa alasan di balik pencabutan predikat bebas korupsi di 4 instansi pemerintah ini?

Alasan pencabutan predikat bebas korupsi 4 instansi

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto mengungkapkan, alasan pencabutan predikat bebas korupsi di 4 instansi tersebut.

Ia mengatakan, pencabutan predikat WBK terjadi karena adanya tindak malaadministrasi unit kerja yang sudah mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Informasi tersebut bersumber dari masyarakat dan media massa yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Tim Penilai Nasional (TPN) dengan melakukan konfirmasi kebenaran atas informasi tersebut kepada Tim Penilai Internal (TPI).

"Predikat Zona Integritas harus benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan, maka saat unit kerja/satuan kerja atau kawasan sudah tidak memenuhi kriteria menuju WBK/WBBM, predikatnya harus dicabut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, (8/7/2022).

Pengadilan Negeri Surabaya yang mendapat predikat WBK pada 2019 dicabut predikatnya sejak 3 Februari 2022.

Alasannya karena Hakim dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta yang mendapat predikat WBK pada 2014 juga dicabut predikat bebas korupsinya sejak 14 Juni 2022.

Penyebabnya karena Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan ditetapkan tersangka kasus penyuapan oleh KPK.

Selanjutnya, Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur yang dicabut predikat WBK-nya pada 30 Juni 2022, lantaran Kepala Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu Timur ditetapkan terdakwa tindak pidana gratifikasi dan pemerasan atas proyek pembangunan infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Begitu juga dengan KBRI Singapura, pada 2019, predikat WBK KBRI Singapura juga dicabut.

Pengajuan WBK juga dilarang

Tak hanya dicabut predikatnya, Erwan mengatakan, pihaknya juga melarang unit/satuan kerja atau kawasan tersebut untuk mengajukan atau mendapatkan predikat menuju WBK.

Larangan berlaku dua tahun setelah penetapan pencabutan diterbitkan.

Hal ini sesuai dengan poin C Bab IV yang termaktub dalam Peraturan Menteri PANRB No. 90/2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah terkait Pencabutan Predikat WBK/WBBM.

Sanksi tegas ini juga diikuti dengan imbauan dari Kementerian PANRB agar seluruh unit/satuan kerja atau kawasan yang dicabut predikatnya untuk segera melakukan perbaikan pada sistem pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pimpinan unit/satuan kerja atau kawasan juga harus meningkatkan pengawasan terhadap integritas aparatur di wilayahnya.

"Kami minta unit/satuan kerja atau kawasan penerima WBK maupun WBBM untuk betul-betul menjaga integritas, bertindak sesuai dengan predikat yang disandangnya, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat," jelas Erwan.

Hingga saat ini, TPI dan TPN akan terus memantau unit/satuan kerja atau kawasan yang telah mendapat predikat menuju WBK/WBBM.

Tujuannya untuk menjaga unit dan kawasan tersebut agar tetap mengedepankan integritas, memastikan tidak terdapat penurunan kualitas, dan menjaga dari tindak penyimpangan.

Masyarakat juga dapat berkontribusi memberi masukan maupun menyampaikan temuan jika ada unit yang melakukan pelanggaran melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-LAPOR!.

(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor: Sari Hardiyanto)

https://www.kompas.com/tren/read/2022/07/09/061139065/alasan-pencabutan-predikat-bebas-korupsi-4-instansi-pemerintah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke