KOMPAS.com - Jelang hari raya Idul Adha 1443 H, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memastikan bahwa belum ada perubahan syarat naik kereta api jarak jauh.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan hari raya Idul Adha 1443 H jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022.
"Belum ada perubahan (syarat naik kereta api jarak jauh)," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (8/7/2022) siang.
Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Terjepit Palang Perlintasan Kereta di Karawang
Lantas, apa saja syarat naik kereta api jarak jauh?
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 57 Tahun 2022 yang berlaku saat ini:
1. Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
3. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif antigen atau PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: Viral, Video Masinis Kereta Bunyikan Klakson Panjang karena Ada Pemotor Terobos Perlintasan
Lihat postingan ini di Instagram