Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KTP Hilang, Ini Cara dan Syarat Mengurusnya

Kompas.com - 20/06/2022, 06:05 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang wajib dan penting untuk dimiliki oleh seorang penduduk Indonesia.

Yang termasuk dalam kategori penduduk Indonesia adalah mereka Warga Negara Indonesia (WNI) juga Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap dan berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

Pentingnya kepemilikan KPT lantaran di dalam kartu identitas tersebut terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diperlukan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik.

Misalnya membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), membuka rekening bank, mendaftar asuransi kesehatan, melamar pekerjaan, syarat terdaftar di berbagai program pemerintah, dan lain sebagainya.

Jadi, apabila tidak memiliki KTP atau dalam hal ini kehilangan KTP, dimungkinkan akan kesulitan mengakses suatu layanan publik atau memenuhi persyaratan data kependudukan saat mengurus suatu hal.

Baca juga: Update Syarat Membuat KTP

Lantas, jika kita kehilangan KTP, bagaimana cara mengurusnya?

Cara mengurus KTP hilang

Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta melakukan perekaman E-KTP kepada 92 Warga Binaan Sosial (WBS) meliputi pemeriksaan data diri, pemeriksaan duplikat NIK yang bertujuan untuk keperluan pelayanan kesehatan.ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA Petugas Disdukcapil melakukan perekaman E-KTP kepada Warga Binaan Sosial di Panti Sosial Bina Laras Harapan Sentosa 2 Budi Murni, Cipayung, Jakarta, Kamis (24/3/2022). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jakarta melakukan perekaman E-KTP kepada 92 Warga Binaan Sosial (WBS) meliputi pemeriksaan data diri, pemeriksaan duplikat NIK yang bertujuan untuk keperluan pelayanan kesehatan.

Ternyata cara mengurus KTP yang hilang cukup mudah, terlebih saat ini KTP yang digunakan adalah KTP Elektronik (e-KTPl) sehingga data yang tercatat ketika awal pembuatan KTP secara otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah.

Jadi, ketika Anda mengurus kehilangan KTP, Anda tidak perlu melakukan pendataan ulang untuk mendapatkan KTP yang baru.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan dalam video yang ia unggah di TikTok @zudanariffakrulloh, bagaimana cara mengurus KTP hilang dan apa saja syarat yang diperlukan.

Baca juga: Cara Mengganti Nama di KTP yang Salah Ketik

Pertama, ia menjelaskan pengurusan KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil mana pun. Tidak harus di daerah domisili.

Misalnya, ketika Anda masyarakat Jakarta yang sedang bepergian ke Yogyakarta, kemudian mengalami kehilangan KTP.

Maka Anda tidak perlu kembali ke Jakarta hanya untuk mengurus KTP yang hilang, karena pengurusannya bisa dilakukan di Yogyakarta tempat Anda berada saat ini.

"Teman-teman kehilangan KTP-el maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil," kata Zudan (1/6/2022).

Baca juga: Apa Itu E-KTP?

Jika demikian, apa syaratnya?

Syarat mengurus KTP hilang

Ilustrasi KTP elektronik.Tribunnews.com Ilustrasi KTP elektronik.

Zudan menjelaskan, ternyata syarat mengurus KTP yang hilang hanya satu surat saja.

"Syaratnya, cukup membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian. Tidak perlu pengantar RT RW lagi," jelas dia.

Untuk Surat Keterangan Kehilangan ini bisa didapatkan dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat dan menceritakan kronologi kehilangan kepada petugas.

Jika surat keterangan sudah di tangan, maka Anda tinggal mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk dicetakkan KTP yang baru.

Baca juga: Ramai soal WNA China Disebut Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Ini Kata Kemendagri

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Fungsi Chip pada KTP Elektronik

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com