Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urutan Pangkat Polisi

Kompas.com - 02/06/2022, 12:35 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Berprofesi menjadi seorang anggota polisi adalah salah satu cita-cita yang diimpikan sebagian orang.

Di Tanah Air, institusi kepolisian bernama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sebagai informasi, di Polri terdapat struktur kepangkatan dan jabatannya tersendiri.

Baca juga: Urutan Pangkat TNI AD

Lantas, seperti apa urutan pangkat di Polri?

Pangkat polisi Indonesia

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Repulik Indonesia (Kapolri) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, dijelaskan terkait dengan definisi pangkat.

Pangkat adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta keabsahan wewenang dan tanggungjawab dalam penugasan.

Kepangkatan Polri dibagi menjadi tiga golongan, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Baca juga: Viral, Video Aksi Gerombolan Remaja Cegat Truk di Kota Tangerang, Ini Kata Polisi

Perwira

Ilustrasi Polisi - Ilustrasi Polisi

Ada tiga golongan kepangkatan Perwira, yakni Perwira Tinggi, Perwira Menengah, dan Perwira Pertama.

Perwira Tinggi (Pati)

  • Jenderal Polisi: 4 bintang
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): 3 bintang
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): 2 bintang
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): 1 bintang.

Perwira Menengah (Pamen)

  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): 3 melati
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 2 melati
  • Komisaris Polisi (Kompol): 1 melati.

Perwira Pertama (Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): 3 balok
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): 2 balok
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): 1 balok.

Baca juga: 8 Mei 2018: Mako Brimob Kelapa Dua Diserbu Tahanan Teroris, 5 Polisi dan 1 Tahanan Tewas, Ini Kronologinya

Bintara

Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menutup secara resmi Pendidikan Pembentukan (Diktub) 293 Personil Bintara Polri tahun 2021.HUMAS POLRES KARIMUN Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman menutup secara resmi Pendidikan Pembentukan (Diktub) 293 Personil Bintara Polri tahun 2021.

Sementara itu, terdapat enam golongan kepangkatan Bintara, antara lain:

  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): 2 balok bergelombang
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): 1 balok bergelombang
  • Brigadir Kepala (Bripka): 4 balok panah warna perak
  • Brigadir Polisi (Brigpol): 3 balok panah warna perak
  • Brigadir Satu (Briptu): 2 balok panah warna perak
  • Brigadir Dua (Bripda): 1 balok panah warna perak.

Baca juga: Video Viral Manusia Berpakaian Serba Putih Resahkan Warga Pringsewu, Lampung, Diamankan Polisi

Tamtama

Terakhir, pada golongan kepangkatan Tamtama terdiri dari:

  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): 3 balok panah warna merah
  • Ajun Brigadir Satu (Abriptu): 2 balok panah warna merah
  • Ajun Brigadir Dua (Abripda): 1 balok panah warna merah
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): 3 balok miring warna merah
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): 2 balok miring warna merah
  • Bhayangkara Dua (Bharada): 1 balok miring warna merah.

Baca juga: Viral, Video Pengemudi Mobil Adang Bus dan Minibus yang Disebut Lawan Arah di Klaten, Ini Kata Polisi

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Polisi Dilarang Pamer Kemewahan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com