Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Seorang Penggemar Memidanakan Orang yang Menghina Idolanya?

Kompas.com - 25/05/2022, 13:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu, media sosial gempar dengan persoalan antara warganet dengan penggemar salah satu boy group Kpop.

Persoalan tersebut bermula dari warganet yang dianggap menghina sang idola.

Penggemar yang tak terima pun mengeluarkan ancaman untuk memidanakan warganet jika masih menghina idolanya.

Lantas, bisakah seorang penggemar memidanakan orang yang menghina idolanya?

Pakar Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Surakarta, Muhammad Rustamaji mengatakan, ada dua referensi hukum terkait penghinaan.

Yakni, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kalau (penghinaan) secara langsung atau berhadap-hadapan muka, tentu KUHP. Tapi kalau menggunakan media, media sosial misalnya, maka UU ITE bisa diberlakukan,” tutur Rustamaji saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Viral soal Safa Space di Twitter, Mengapa Seseorang Bisa Begitu Fanatik Mengidolakan Orang Lain?

Penghinaan adalah delik aduan

Rustamaji menegaskan, masalah penghinaan merupakan delik aduan. Artinya, hanya orang yang merasa dihina atau korban yang bisa mengadukan ke pihak berwenang.

Delik aduan atau klacht delict sendiri merupakan tindak pidana yang hanya dapat dilakukan penuntutan setelah ada laporan (aduan) dari seseorang untuk dilakukan penuntutan terhadap orang tertentu.

Berbeda dengan delik biasa, yang mana tindak pidana tetap diproses tanpa persetujuan atau laporan pihak yang dirugikan (korban).

Adapun contoh dari delik biasa adalah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Masalah penghinaan itu berkenaan dengan delik aduan, artinya orang yang merasa dihina itu yang kemudian harus mengadukan ke pihak berwenang,” terang Rustamaji.

Ia melanjutkan, dalam KUHP, penghinaan secara tekstual masuk ke dalam delik aduan. Namun, UU ITE tidak secara gamblang menyebut penghinaan sebagai delik aduan.

Meski demikian, jika mencermati beberapa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti Putusan Nomor 50/PUU-VI/2008 dan Putusan Nomor 2/PUU-VII/2009, menegaskan bahwa penghinaan dalam UU ITE juga merupakan delik aduan.

“Dari sini terlihat bahwa harus orang yang merasa dihina yang mengadukan, jadi ini memang aspeknya delik aduan,” terang Rustamaji.

Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Disepakati Sebagai Delik Aduan

Penggemar tidak bisa lapor

Oleh karena itu, imbuhnya, tidak bisa jika seorang fans yang demikian mengidolakan selebritis, yang memidanakan orang yang menghina selebritis atau haters.

Pasalnya, delik aduan hanya bisa dilakukan oleh orang yang merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya.

"Sang idola harus mengadu sendiri kepada pihak yang berwajib agar orang yang melakukan penghinaan tadi ditindak sesuai dengan hukum," sambung dia.

Lebih lanjut Rustamaji menerangkan, penggemar hanya dapat menjadi saksi atas tindak pidana penghinaan tersebut, bukan menjadi pelapor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Nuklir Bisa untuk Obati Kanker Tiroid, Apa Itu, Bagaimana Prosesnya?

Tren
Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Penjelasan UI soal UKT yang Mencapai Rp 161 Juta

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Setelah Makan?

Tren
Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Daftar Nama 11 Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Subang

Tren
Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Solusinya

Tren
Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Kapan Waktu Terbaik Minum Vitamin?

Tren
Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Daftar Negara yang Mendukung Palestina Jadi Anggota PBB, Ada 9 yang Menolak

Tren
Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com