JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Jumat (20/5/2022).
Informasi perihal bisakah peserta BPJS Kesehatan berhenti jadi peserta, mendominasi pemberitaan.
Hal itu setelah ada peserta mengunggah tagihan hingga Rp 7 juta setelah dua tahun tidak membayar iuran. Dia mengira apabila tidak membayar maka akan diblokir.
Namun ternyata tagihan iuran tetap berjalan alih-alih kepesertaanya dihentikan.
Selain itu, informasi seputar daftar lengkap UMP 2022, mengenal MLFF pengganti E-Toll, syarat pencatatan dokumen kependudukan, hingga video viral kampus yang memiliki flying fox, juga menarik perhatian publik.
Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Jumat (20/5/2022) hingga Sabtu (21/5/2022) pagi:
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf mengatakan, menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah kewajiban seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Sementara bagi yang tidak mampu bisa mendaftar ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Nantinya, BPJS Kesehatan akan melakukan cek dan ricek, apakah yang bersangkutan layak atau tidak menjadi penerima bantuan iuran.
Sehingga tidak ada alasan seorang WNI bisa untuk berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan, kecuali yang bersangkutan pindah ke luar negeri atau meninggal dunia.
Selengkapnya bisa disimak di sini: