Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Terbitkan SE Pelaksanaan THR, Berikut Kriteria, Besaran, dan Waktu Pencairannya

Kompas.com - 09/04/2022, 16:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatur pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (8/4/2022).

Kendati telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh, Kemaker tetap menerbitkan SE tersebut guna memastikan pelaksanaan teknis pemberian THR 2022.

Baca juga: Mengintip Jejak THR PNS, Dicetuskan Kabinet Sukiman, Diprotes Buruh hingga Cair 15 Mei 2020

Kriteran penerima THR 2022

Mengacu pada SE Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan terdapat dua kriteria penerima THR Keagamaan 2022.

Berikut dua kriterian penerima THR Keagamaan 2022:

1. Masa kerja lebih dari 1 bulan

Pemerintah memastikan bahwa pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR Keagamaan.

2. Memiliki hubungan kerja dengan perusahaan

Kriteria berikutnya adalah pekerja/buruh memiliki hubungan kerja dengan perusahaan terkait, baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu.

Apabila pekerja/buruh memiliki kedua kriterian tersebut, maka yang bersangkutan berhak menerima THR Keagamaan dari perudahaan.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya...

Besaran THR keagamaan

Kepanjangan THR adalah Tunjangan Hari Raya. Simak sejarah dan asal usul adanya THR di IndonesiaKOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO Kepanjangan THR adalah Tunjangan Hari Raya. Simak sejarah dan asal usul adanya THR di Indonesia

Adapun besaran THR Keagamaan juga tercantum dalam SE pelaksanaan pemberian THR.

Merujuk SE tersebut, pemberian THR Keagamaan sesuai dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Berikut ketentuan besaran THR Keagamaan:

1. Masa kerja lebih dari 1 tahun atau 12 bulan

Pekerja/buruh yang telah bekerja di perusahaan terkait selama 1 tahun secara terus menerus atau bahkan lebih, berhak menerima THR sebesar upah satu bulan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com