Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Tilang, Pengamat: Jangan Pilih Kasih...

Kompas.com - 29/03/2022, 10:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022.

Akan ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi tilang elektronik di jalan tol, yakni:

Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik di jalan tol guna mengintai pengemudi yang kerap memacu kecepatan kendaraannya.

Baca juga: Diterapkan di Sejumlah Ruas Jalan Tol, Apa Itu E-TLE?

Kendaraan lambat juga wajib ditilang, jangan pilih kasih...

Namun, pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, kendaraan yang tidak dapat mencapai batas terendah juga wajib ditilang. Sehingga, hal itu tidak menimbulkan pilih kasih.

"Jangan pilih kasih, untuk jalan bebas hambatan ditetapkan batas kecepatan terendah. Jadi jangan hanya batas kecepatan tertinggi saja yang ditilang, namun kendaraan tidak dapat mencapai batas terendah juga wajib ditilang," kata Djoko, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/3/2022) pagi.

Ia menambahkan, kebijakan tilang di jalan tol ini harus dibarengi dengan rambu lalu lintas untuk memberikan peringatan kepada para pengguna jalan.

"Batas kecepatan tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas," kata Djoko.

Baca juga: Batas Kecepatan dan Daftar Ruas Tol yang Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April 2022

Batas kecepatan kendaraan

Ilustrasi jalan tol CikampekJASA MARGA Ilustrasi jalan tol Cikampek

Lebih lanjut, Djoko menjelaskan, pengaturan batas kecepatan kendaraan sudah tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Di sana, dijelaskan bahwa berkendara di jalan bebas hambatan maksimal 100 dan minimum 60 kilometer per jam, jalan antarkota maksimal 80 kilometer per jam, kawasan perkotaan maksimum 50 kilometer per jam, dan kawasan permukiman 30 kilometer per jam.

Djoko menuturkan, untuk mengimplementasikan kebijakan ini agar berjalan dengan baik, alat pendukung ETLE juga harus terbukti keandalannya.

"Instrumen pendukung ETLE harus andal juga," tandas Djoko.

Baca juga: Viral Video Tumpukan Batu di Atas Rel Kereta Api, PT KAI Lapor Polisi

Mengawasi kendaraan ODOL dan kebut-kebutan

Pada tahap pertama, penerapan tilang elektronik ini akan akan dilakukan di jalan tol yang dikelola PT Jasa Marga (Persero Tbk).

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan, pihaknya mendukung program Korlantas Polri terkait penerapan ETLE ini.

Program ini nantinya terintegrasi melalui dua sistem yang dikelola oleh Jasa Marga, yaitu speed camera di ruas jalan tol.

Kamera pengawas di jalan tol tersebut dapat mengawasi kendaraan yang melebihi kapasitas dan melebihi kecepatan yang ditentukan.

"Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselamatan pengguna jalan tol dengan cara mengurangi pelanggaran lalu lintas. Salah satunya penindakan pelanggaran yang terekam oleh speed camera dan Weigh In Motion (WIM)," ujar Heru, diberitakan Kompas.com (3/3/2022).

Baca juga: Viral, Video Penumpang Merokok di Toilet Kereta Api, Ini Kata PT KAI

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Cara Cek Kena Tilang ETLE atau Tidak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com