Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Ini Ketentuan Vaksin Booster, Disebut Jokowi Jadi Syarat Mudik

Kompas.com - 24/03/2022, 12:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat mudik Lebaran 2022 dengan syarat sudah vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan," ujar Jokowi dalam konferensi pers daring sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," lanjut Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga membolehkan umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Lalu, apa saja syarat agar seseorang bisa mendapatkan vaksinasi booster?

1. Untuk masyarakat umum

Dikutip dari Kompas.com, Minggu (27/2/2022), masyarakat umum diperbolehkan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga setelah 3 bulan dari waktu pemberian dosis kedua.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor SR.02.06/II/1180/2022 yang telah ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 25 Februari 2022 lalu.

"Interval pemberian dosis lanjutan atau booster bagi lansia usia lebih dari 60 tahun dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin pada SE tersebut.

Sebelumnya, masyarakat umum boleh menerima vaksinasi booster 6 bulan setelah menerima dosis primer lengkap.

2. Untuk lansia

Sementara itu, vaksinasi booster juga bisa didapatkan untuk lansia dengan ketentuan minimal berjarak 3 bulan dari dosis lengkap atau dosis kedua.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor SR.02.06II/1123/2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Lansia yang diresmikan pada 21 Februari 2022.

“Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” tulis salah satu poinnya.

Artinya, lansia yang telah memperoleh vaksinasi primer lengkap, baik dosis pertama dan kedua, bisa segera melakukan vaksinasi booster setelah 3 bulan mendapatkan suntikan dosis kedua.

Sebelumnya, vaksinasi booster diberikan kepada lansia minimal 6 bulan setelah penyuntikan dosis kedua.

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com