SEBAGAI sebuah bidang yang relatif baru, maka mengelola penerbangan menjadi tidak mudah.
Dunia penerbangan dapat dikatakan baru mulai pada tahun 1903, ketika Wright Bersaudara berhasil menerbangkan pesawatnya yang pertama.
Walau merupakan barang baru, namun teknologi penerbangan mengalami kemajuan yang sangat cepat.
Penerbangan juga telah mengubah secara drastis gaya hidup manusia di seluruh dunia.
Itu pula sebabnya, maka dunia penerbangan menjadi beririsan dengan banyak bidang kehidupan.
Penerbangan segera menjadi internasional sifatnya dan sekaligus inter departemental dalam pengelolaannya.
Bagi sebuah negara, maka penerbangan menjadi penjuru dari sistem pertahanan keamanan dan seiring juga dengan masalah kesejahteraan masyarakat luas.
Penerbangan menggulirkan dan mengakselerasi roda pembangunan dan ekonomi negara. Itu sebabnya maka banyak kebijakan di bidang penerbangan sangat memerlukan masukan yang detail dari para ahli yang berkompeten di bidangnya.
Kebijakan di bidang penerbangan dipastikan akan banyak berpengaruh dan dipengaruhi oleh sektor keamanan, pertahanan dan pembangunan ekonomi nasional.
Demikian kompleksnya dunia penerbangan, sebenarnya telah disadari dan juga diantisipasi oleh para pengambil keputusan sejak tahun 1950-an.
Pada tahun 1955, misalnya, Indonesia telah membentuk Dewan Penerbangan. Sebuah badan lintas kementerian yang terbentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1955 pada 3 Februari 1955.
Dewan ini ditugaskan memberi nasihat kepada pemerintah soal kebijakan di bidang penerbangan.
Di samping itu, Dewan Penerbangan juga bertugas menyempurnakan koordinasi dalam banyak masalah berkait penerbangan di Indonesia.
Susunan Dewan Penerbangan ketika itu terdiri atas menteri perhubungan dan menteri pertahanan sebagai anggota dan bergiliran sebagai Ketua.
Adapun anggota antara lain kepala Jawatan Penerbangan Sipil, kepala staf Angkatan Udara dan beberapa pejabat tinggi yang mewakili Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perekonomian dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga.